Indikasi Pungli Puluhan Juta Urus AJB Di Pemdes Tamberu Barat Kini Disorot

Kantor Balai Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang (Az/lacakpos.co.id)

SAMPANG, LacakPos.co.id – Pemerintah Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah-Sampang kini dalam sorotan berbagai kalangan, pasalnya terjadi dugaan pungutan liar (pungli) senilai puluhan juta rupiah menimpa salah satu warganya saat pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Sorotan kini datang dari beberapa tokoh masyarakat desa setempat saat membahas terjadinya dugaan pungli yang menimpa sdr. Muzakki saat mengurus AJB tanah dari sdr. Cardas senilai 1,2 M.

Bacaan Lainnya

Dihubungi Lacakpos&tim, Jum’at, (21/11/2023) via telepon WhatsApp salah satu tokoh desa setempat inisial H mengungkapkan kegeliannnya atas perilaku Pemdes Tamberu Barat Kec. Sokobanah tersebut.

“Halllo apa kabar mas Lacak, nich lagi pada ngumpul dan sedang membahas yang lagi hits menjadi topik pembahasan”, sapanya ketika dihubungi via telepon

H menceritakan saat terjadinya transaksi jual beli sebidang tanah antara penjual sdr. Cardas dengan pembeli sdr. Muzakki senilai 1,2 M, Pemdes Tamberu Barat memungut 120 juta dengan asumsi 10% dari senilai transaksi yang sudah disepakati kedua belah pihak.

“Dapatkan darimana Pemdes Tamberu Barat referensi hukumnya, memungut 10% dari nilai transaksi urus AJB itu ?”, ungkap H penuh heran.

Pemahaman terbatas yang saya miliki kata H, Pemerintah Desa itu tak memiliki kewenangan membuat AJB namun memastikan jika objek tanah yang akan diperjual belikan dipastikan tidak sedang dalam sengketa.

“Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal ini hanya Notaris yang diberikan kewenangan oleh UU selaku pembuat akta peralihan hak atas tanah”, tegas H

Dan masih kata H, melalui sarana media pencerahan ini, saya berharap kepada seluruh warga untuk mengurus sendiri AJB ke Notaris dan tak sulit serta tak berbelit sepanjang data-data yuridis atas kepemilikan hak atas tanah itu lengkap.

Yang lebih krusial kata H, “objek tanah yang akan dibuatkan akta peralihan hak tidak dalam sengketa”.

Setelah clear di tingkat Notaris selaku PPAT, pengurusan peralihan hak atas tanah ini dipastikan sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) ke bidang pendapatan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) di Jl. Rajawali-Sampang.

H berharap Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Sampang jangan berdiam diri dan segera menindak lanjuti dugaan pungli dimaksud sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan langkah penyelidikan dan atau penyidikan.

Sampai pukul 23.00 wib,
Jum’at, (21/11/2023) baik Camat Sokobanah Sapta Nuris Ramlan, S.Sos, M.Si. maupun Pemdes Tamberu Barat yang kini dijabat Penjabat (Pj.) Kades, Ach. Rifandi belum memberikan klarifikasi apapun atas terjadinya dugaan pungli pengurusan AJB.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *