HALMAHERA UTARA, Lacakpost.co.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Surat Edaran Nomor 0001.10/321 yang membatasi berbagai bentuk keramaian, diduga tidak dijalankan secara konsisten di tingkat kecamatan.
Di Kecamatan Malifut, Forkopimcam justru mengizinkan aktivitas pasar malam atau pasar jalanan terbuka yang beroperasi pada malam hari. Kegiatan tersebut terpusat di kawasan Terminal Malifut, Desa Soma, dan berlangsung terbuka dengan potensi menghadirkan kerumunan warga.

Situasi ini memicu kekecewaan sekaligus tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan imbauan resmi pemerintah kabupaten.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya secara tegas mempertanyakan sikap pemerintah kecamatan yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan aturan.
“Sudah ada surat edaran yang melarang kegiatan seperti pawai obor Paskah dan keramaian lainnya. Kami masyarakat patuh dan tidak melaksanakan itu,” ujarnya.
Ia menilai, keputusan mengizinkan pasar malam menunjukkan adanya perlakuan berbeda dalam penerapan kebijakan.
“Di satu sisi masyarakat diminta taat, tapi di sisi lain pemerintah kecamatan justru mengizinkan kegiatan yang sama-sama mengundang keramaian. Ini terkesan ada standar ganda,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah kabupaten dan implementasi di tingkat kecamatan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Forkopimcam Malifut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pemberian izin pasar malam tersebut di tengah berlakunya surat edaran pembatasan kegiatan.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait. (fic/red)







