SAMPANG, LacakPos.co.id – Pembangunan gedung hunian pribadi milik salah satu warga Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang menjadi perhatian berbagai kalangan, karena diduga kuat camplok lahan milik Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim dalam hal ini Pembantu UPT Pemeliharaan Jembatan dan Jalan (PJJ) di Sampang.
Bangunan gedung yang diduga berdiri di atas ruas jalan Sampang-Pangarengan ini tepatnya bersebelahan dengan pintu masuk ke area “Perum Bajik City”.
Informasi di lapangan yang berhasil dirangkum Lacakpos&tim, pemilik bangunan gedung siap membongkarnya jika ada tegoran dari pihak terkait.
Terpisah, investigasi terbuka Lacakpos&tim menemui H. Marnilem salah satu tokoh masyarakat sekitar lokasi, memastikan jika bangunan dimaksud diduga kuat berdiri diatas drainase (saluran air) milik DPU Bina Marga Provinsi Jatim.
Saya berharap katanya,. Pejabat dalam hal ini Pembantu UPT DPU Bina Marga Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang berkantor di Jl. Trunojoyo Sampang segera berbuat sebelum masyarakat sekitar melakukan aksi-aksi yang tak diinginkan.
Hal ini perlu ditindak lanjuti, Kata H. Marnilem karena terkait dengan akses jalan dan fasilitas umum dan berkaitan dengan akses kepentingan orang banyak.
“Tak boleh dibiarkan ada bangunan gedung milik pribadi mengganggu akses jalan umum, apalagi ini ruas jalan Provinsi Jatim”, harap H. Marnilam.
Zainal selaku Kepala Pembantu UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan di Sampang beberapa kali berusaha dikonfirmasi Lacakpos&tim, namun bungkam, dihubungi via pembicaraan whatsapp, Selasa (09/06/2026).
Begitu halnya Pejabat DPU Bina Marga Provinsi Jatim dalam hal ini Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan wilayah Madura, Tambeng tak memberikan klarifikasi apapun saat dihubungi Lacakpos&tim.
Mengutip aturan teknis ruas jalan mengacu pada ketentuan Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 dan Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan dijelaskan bahwa ukuran spesifik dari As jalan ke bahu jalan untuk ruas jalan provinsi sangat bergantung pada kelas jalan dan fungsi utamanya.
Aturan teknis jalan di Indonesia mengacu pada Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 dan Permen PU No. 19/PRT/M/2011.
Ukuran spesifik dari as jalan ke bahu jalan untuk ruas jalan provinsi sangat bergantung pada kelas jalan dan fungsi utamanya.
Berikut adalah rincian aturan ukurannya:
1. Rumus lebar badan jalan merupakan total ukuran yang diukur dari bagian tengah (as jalan) ke arah luar, yang meliputi lebar lajur lalu lintas dan lebar bahu jalan.
2. Standar lebar nahu jalan adalah bagian di tepi jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai tempat berhenti sementara kendaraan darurat.
Menurut standar teknis, lebar bahu jalan berkisar antara 1,5 meter hingga 2 meter pada jalan luar kota, dan minimal 1 meter pada jalan sedang.
Bahu jalan ini dibagi menjadi dua bagian, yakni bahu yang diperkeras (biasanya 0,5 meter) dan bahu yang tidak diperkeras (tanah/rumput).
3. Total Jarak dari As Jalan ke tepi luar bahu karena jalan provinsi biasanya diklasifikasikan sebagai jalan kolektor primer, lebar satu sisi jalurnya diatur sebagai berikut:
Lebar lajur (dari as jalan ke tepi lajur) minimal 3 meter hingga 3,5 meter per lajur.
Ditambah lebar bahu jalan 1 meter hingga 2 meter dan total jarak dari as jalan ke tepi luar bahu jalan adalah sekitar 4 meter hingga 5,5 meter untuk setiap arahnya (kiri dan kanan as).
4. Ruang Milik Jalan (Rumija) selain badan jalan, jarak dari as jalan ke batas ruang milik jalan (Rumija) juga diatur ketat untuk keamanan.
Untuk jalan provinsi, batas ruang milik jalan biasanya ditetapkan paling sedikit 15 meter dihitung dari garis tengah (as) jalan.
(Az)






