PAMEKASAN-LACAKPOS.CO.ID-Satreskrim Polres Pamekasan menerbitkan “Penghentian Penyelidikan” dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara dugaan tindak pidana “Membuat Surat Palsu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, Jum’at (25/08/2023)
Zainal Iwan Wibowo, SH selaku Penasehat Hukum Pelapor mencermati ada beberapa kejanggalan terhadap penanganan proses penyelidikan kasus yang dilaporkannya dan sedang berproses pada Satreskrim Polres Pamekasan.
Kata Iwan penuh tanda tanya, sebuah Surat Ketetapan yang diterbitkan Aparat Penegak Hukum (APH) namun itu tidak bernomor, padahal itu terkait kepastian proses dari penanganan sebuah kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan apalagi sudah sangat jelas diatur secara khusus pada SE Kapolri yang ditanda tangani Jenderal (Pol)) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D tanggal 27 Juli 2018 Nomor : SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan
Masih kata Iwan kepada Tim Lacakpos, pada SE Kapolri Nomor : SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, item ke 3 angka (3) huruf (c) disebutkan bahwa, menerbitkan administrasi, meliputi : c). Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan diberikan kepada Pelapor, dan sebagaimana pada lamipran SE Kapolri tersebut jelas ada contoh Form “Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan” yang dilengkapi dengan Nomor Surat Resmi dan Kode Institusi.
“Ini loch lembar “Penghentian Penyelidikan” tanpa nomor dan kode surat dari Satreskrim Polres Pamekasan yang patut dipertanyakan nanti dan akan diuji pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP)”, ungkap Iwan kepada Tim Lacakpos di Mapolres Pamekasan, Selasa (12/09/2023)
Iwan selaku Penasehat Hukum Pelapor menyadari jika “Penghentian Penyelidikan” bukanlah merupakan objec pengujian pada PRAPERADILAN namun kasus ini akan kami bawa pelaporan secara internal baik ke Bid. Propam Polda Jatim dan atau Divisi Propam Mabes Polri agar diuji Profesionalisme Penyidik sebagaimana diatur pada Perkapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Terpisah Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama melalui Kanit 2 yang menangani, Ipda Herman ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, selasa, (12/09/2023) memastikan jika “Penghentian Penyelidikan” sudah sesuai prosedur.
Namun ketika ditanyakan kepastian surat “Penghentian Penyelidikan” yang diterbitkan Satreskrim tidak sesuai dengan SE Kapolri Nomor : SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, Ipda Herman menyatakan itu “Surat Perintah Penghentian Penyelidikan” (SP2Lid) dengan alasan setelah melalui rangkaian penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana dan tidak cukup bukti dinaikkan ke tahap penyidikan serta perkara ini kadaluwarsa.
Hal ini tidak sesuai dengan apa yang didapat Tim Lacakpos di lapangan berupa lembar surat “Penghentian Penyelidikan” tanpa nomor dan kode surat serta Kop Surat sebagaimana diatur SE Kapolri Nomor : SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, pada lamipran SE Kapolri tersebut jelas ada contoh Form “Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan” yang dilengkapi dengan Nomor Surat Resmi dan Kode Institusi.
(Abd)