TANAH DATAR — LACAKPOS.CO.ID – Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah toko Buah. Tersangka berinisial B.F. diduga melakukan pencurian dengan disertai kekerasan terhadap korban Fadillah Ananda Putri.
“Pelaku datang dari arah belakang toko dan mengambil tas serta kunci sepeda motor milik korban. Saat korban berusaha mempertahankan barangnya, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan memukul ke arah kepala korban,” ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3.000.000. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga bersama petugas kepolisian.
Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H. menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya pada dini hari. Saat petugas tiba, tersangka tengah bersiap melaksanakan salat Subuh dan meminta kepada petugas agar penangkapan dilakukan setelah ia selesai menjalankan ibadah tersebut.
“Petugas menghormati permintaan tersebut, dan setelah tersangka selesai melaksanakan salat Subuh, yang bersangkutan langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Surya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas, dompet, korek api, parfum roll on, serta uang tunai dengan total Rp2.863.000. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk kepentingan penyidikan.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta alat bukti yang cukup, tersangka telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.(**)






