SANGIHE, LacakPos.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronny Pasieale, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa tidak ada pemotongan honor bagi petugas kebersihan yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Ronny menjelaskan bahwa sistem pembayaran honor petugas kebersihan telah diterapkan dengan pembagian kewenangan yang jelas dan telah berjalan kurang lebih selama empat tahun terakhir. Skema tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan pengelolaan kebersihan agar lebih efektif serta selaras dengan struktur anggaran pemerintah daerah.
“Perlu kami luruskan, sampai saat ini tidak ada pemotongan honor bagi petugas yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Mekanisme pembayaran ini sudah berjalan lama dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ronny.Saat di temui di ruang kerjanya.Senin (9/2-26).
Ia menambahkan dalam pelaksanaan terdapat pembagian tanggung jawab antara DLH dan pihak kelurahan. Petugas penyapu jalan serta petugas pengangkut sampah menggunakan kendaraan roda dua kini dikelola oleh kelurahan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Kelurahan. Sementara itu, DLH tetap menangani petugas persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta operasional armada pengangkut sampah milik dinas.
Adapun DLH bertanggung jawab terhadap pembayaran honor petugas persampahan, sopir truk sampah, sopir motor sampah dinas (motrada), serta petugas yang bertugas di TPA. Sedangkan pihak kelurahan bertanggung jawab terhadap honor petugas penyapu jalan dan petugas motor sampah lingkungan yang dibiayai melalui Dana Kelurahan.
Menanggapi isu dugaan pemotongan honor, Ronny menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar untuk petugas yang berada di bawah kewenangan DLH.
“Jika ada pertanyaan terkait honor petugas penyapu jalan atau motor sampah di tingkat kelurahan, silakan dikonfirmasi langsung kepada camat atau lurah setempat, karena anggarannya berasal dari Dana Kelurahan,” jelasnya.
Ronny berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian kepada para petugas kebersihan sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga mengimbau agar setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi langsung kepada instansi terkait.
“Petugas kebersihan adalah ujung tombak pelayanan lingkungan. Hak-hak mereka harus dijaga dan informasi yang disampaikan kepada publik harus benar dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Rinny)






