SANGIHE, LacakPos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mendeportasi dua warga negara (WN) Tiongkok setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.
Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan tujuan Guangzhou, Tiongkok.
Proses keberangkatan mendapat pengawalan langsung dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy Handry Supit, serta jajaran petugas Imigrasi Tahuna hingga kedua warga asing tersebut memasuki pesawat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengatakan deportasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kedua warga negara Tiongkok tersebut menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, kami akan bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ratag.
Ia menjelaskan, tindakan deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, kedua warga negara Tiongkok tersebut terlebih dahulu menjalani pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna guna menyelesaikan proses administrasi keimigrasian serta memastikan seluruh dokumen perjalanan dan tiket kepulangan telah lengkap.
Selain dikenakan tindakan deportasi, kedua warga asing tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan demikian, keduanya tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan deportasi yang dilakukan secara tertutup, Ratag menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan dan dapat disaksikan publik.
“Proses deportasi ini tidak dilakukan secara diam-diam. Kegiatan pemulangan berlangsung terbuka dan bahkan mendapat peliputan langsung dari sejumlah media massa di Bandara Sam Ratulangi Manado,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Tahuna mematuhi aturan keimigrasian Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkas Ratag.
(Rinny)






