SIDOARJO, LacakPos.co.id — Proses penyitaan sejumlah kendaraan bermotor roda empat (R4) yang diduga dilakukan Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo menuai sorotan tajam. Tindakan tersebut dinilai penuh kejanggalan dan terancam dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, penyitaan dilakukan terhadap tiga unit kendaraan R4 dengan jenis berbeda, terdiri dari dua unit Mitsubishi Pajero dan satu unit Daihatsu Xenia. Penyitaan berlangsung pada Rabu (17/12/2025) di kediaman Sutarno, Dusun Keper, Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Kuasa hukum Anwar selaku debitur, Zainal Iwan Wibowo, S.H., saat dihubungi Sabtu (24/01/2026), menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
“Kejanggalan terjadi saat Subnit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi rumah Sutarno untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Yang aneh, tidak lama setelah penyidik datang, Sutarno selaku pemilik rumah justru meninggalkan kediamannya dengan seizin penyidik. Pada akhirnya, yang dibawa justru Vicky bersama tiga unit mobil,” ungkap Zainal.
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait penerapan hukum acara pidana.
“Apakah ini implementasi KUHAP baru? Penyidik bisa langsung masuk ke ranah perikatan keperdataan tanpa melalui mekanisme gugatan perdata terlebih dahulu. Bahkan, tanpa adanya permintaan dari para pihak,” tegasnya.
Zainal juga menyoroti dasar hukum penyitaan yang dinilai tidak jelas. Ia menegaskan bahwa persoalan antara kliennya dan pihak kreditur BFI Lamongan terkait kendaraan Pajero bernomor polisi S 1882 LY merupakan jaminan fidusia, sehingga seharusnya tunduk pada Undang-Undang Jaminan Fidusia sebagai lex specialis.
“Ini murni masalah fidusia, bukan pidana. Kok bisa langsung ditarik ke pidana murni tanpa menjelaskan pidana pokoknya? Apakah pencurian, penggelapan, atau apa? Tidak bisa serta-merta menggunakan Pasal 480 KUHP. Lucu kalau barang bukti disita, tapi perbuatan pidananya tidak jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zainal menyebut kondisi kliennya hingga saat ini masih berstatus kredit lancar dan belum mengalami wanprestasi atau gagal bayar.
“Penerima fidusia adalah klien kami, dan status kreditnya masih berjalan normal. Kendaraan sudah disita lebih dari satu bulan tanpa kejelasan, ini jelas merugikan. Kami mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk laporan profesi hingga upaya praperadilan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain menempuh upaya hukum (legal effort) berupa laporan ke Divpropam dan Birowassidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasubnit Idik V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, IPDA Gatot, belum memberikan keterangan resmi. Namun, pihaknya menyampaikan kesediaan untuk mengundang para pihak pada Senin sore (26/01/2026) di Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jalan Raya Cemeng Kalang, guna klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait.
(Az)






