SAMPANG- LACAKPOS-CO.ID- Kasus pertanahan atau sengketa atas sebuah objek tanah masih kerap terjadi dan tidak sedikit yang berujung ke proses peradilan. Hal ini tentunya cukup melelahkan karena selain para pihak yang bersengketa sama-sama menyiapkan bukti yuridis sebagai alat bukti untuk saling menguatkan atas kepemilikan sebuah objek.
Di samping itu, proses hukum perdata tidak se sederhana proses penyelesaian kasus pidana, butuh waktu di dalam pembuktian materiilnya.
Menarik untuk diangkat ke permukaan kasus posisi yang terjadi di Desa Ragung Kecamatan Pangarengan ini, baik sebagai pencerahan publik maupun sebagai pembelajaran agar tidak terjadi kembali di daerah lain dengan harapan para pemangku kebijakan di bidang pertanahan hendaknya lebih berhati-hati sebelum menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berikut testimoni Zainal Iwan Wibowo selaku Kuasa Hukum ahli waris (alm) H Hisyam di kantor Kaperwil Lacakpos di Jalan Keramat I Sampang, Kamis, (12/10/2023).
Kasus posisi ini berawal saling klaim atas sebuah objek tanah tambak di Desa Ragung antara ahli waris (alm) H. Hisyam (Miftahul Harus Salim, Mahbub dan Nur Azis Setyawan) melawan Fauzi yang mengaku sebagai ahli waris dari Sayyadi Cs.
Pihak ahli waris (alm) H Hisyam memiliki bukti proses kepemilikan sebuah Akta Jual Beli (AJB) antara Rahman Subekti selaku penjual dan (alm) H Hisyam selaku pembeli yang ditanda tangani oleh Sudarmanto selaku Camat saat itu dan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta ditanda tangani pula oleh Kepala Desa saat itu, M. Aliwafa Fanan serta para saksi tanggal 12 April 2007.
Selanjutnya pada tahun 2021 para ahli waris sempat kaget ketika mendengar ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan atas objek dimaksud didaftarkan oleh orang lain, Fauzi hingga diterbitkan SHM.
Mantan Kades Ragung, H Semar Kandi didampingi Pjnya, Irham Nurdiyanto ketika dikonfirmasi Tim Lacakpos, Jum’at (13/10/2023) memastikan jika AJB yang ditanda tangani Sudarmanto itu Palsu dan tak memiliki kekuatan hukum.
Dirinya mengaku jika Senin, (09/10/2023) sudah memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Sampang atas kasus pengrusakan.
“Namun saya bingung pengrusakan yang mana”, ungkap H Semar penuh heran
Pihaknya kebingungan, yang melaporkan ya gak tau dan yang dilaporkan dari pihak Sayyadi dengan objek seluas sekitar 700 an m2 di Dusun Ragung Timur.
Atas pernyataan sepihak mantan Kades Ragung ini, Zainal I Wibowo, S.H, selaku kuasa hukum ahli waris (alm) H Hisyam sangat menyayangkan pernyataan mantan kades Ragung tersebut, karena ketika kita berbicara tentang akta otentik, akta tersebut mempunyai sifat dan kekuatan sebagai sebuah alat bukti yang sempurna.
Masih kata Iwan, siapapun harus menerima segala macam fakta apapun yang tertuang didalamnya hingga akta itu dibatalkan, dan apabila ada pihak yang ingin menyangkal dan keberatan atas isi akta tersebut maka pihak yang mendalilkanlah yang dibebani pembuktian dengan cara satu-satunya adalah menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Apalagi kata Iwan, saat ini telah ada upaya melaporkan akta yang kami miliki kepada penyidik polres sampang yang dilakukan oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai sebagai pemilik dan perkara tersebut telah dihentikan dalam tingkat penyelidikan, yang artinya tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pemalsuan akta yang kami miliki.
“Sehingga kedepan akan kami lakukan upaya-upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penyerobotan lahan yang klien kami miliki”, tegasnya.
(Abd)