Dipimpin Yosef Leonard Sihombing Pengawasan Lapas Kelas IIB Tahuna Di Pertanyakan

Caption: Dipimpin Yosef Leonard Sihombing Pengawasan Lapas Kelas IIB Tahuna Di Pertanyakan. (Rinny/LacakPos)

SANGIHE, LacakPos.co.id Dugaan upaya penyelundupan 1.010 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl ke dalam Lapas Kelas IIB Tahuna membuka pertanyaan serius terkait lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Caption: Moment saat sosialisasi di Lapas Kelas IIB Tahuna yang dipimpin Yosef Leonard Sihombing (Rinny/LacakPos)

‎Kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe itu tidak hanya menyeret nama warga binaan, tetapi juga melibatkan seorang pegawai lapas yang diduga hendak membawa paket berisi obat keras masuk ke area tahanan.

‎Fakta ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai sejauh mana pengawasan di dalam Lapas Tahuna benar-benar berjalan. Pasalnya, barang terlarang diduga dapat dipesan dari dalam lapas dan nyaris lolos masuk tanpa terdeteksi pihak internal.

‎Kasus bermula dari informasi BPOM Tahuna terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta ke Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui jasa ekspedisi JNT. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket yang diduga berisi obat keras.

‎Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhamad Ridwan Mahalieng menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada paket atas nama penerima Andre Makagansa. Polisi kemudian menelusuri nomor kontak yang tercantum dan menemukan keterkaitan dengan area Lapas Kelas IIB Tahuna.

‎Puncaknya terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA. Polisi melakukan pengawasan saat paket diantar kurir dan mendapati paket tersebut diambil oleh seorang pegawai lapas di sebuah barber shop yang berada tepat di samping Lapas Tahuna.

‎Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu unit speaker bluetooth warna hitam merek Tonies 333 dan bungkusan plastik bening berisi 1.010 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl.

‎Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan, yakni T.R.Rp, pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna, serta S.L., seorang tukang cukur yang menerima titipan paket dari kurir ekspedisi.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, T.R.Rp mengaku hanya diminta oleh seorang warga binaan berinisial D.L. untuk mengambil paket dan membawanya masuk ke dalam lapas. Ia berdalih diberitahu bahwa isi paket tersebut hanyalah makanan ringan.

‎Namun pengakuan itu justru memperkuat dugaan adanya komunikasi yang masih leluasa antara warga binaan dengan pihak luar, bahkan diduga melibatkan akses dari dalam lapas sendiri. Publik pun mempertanyakan bagaimana narapidana bisa mengatur pemesanan paket dari balik jeruji, sementara pengawasan terhadap alat komunikasi seharusnya menjadi prioritas utama pihak lapas.

‎Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa D.L. di dalam lapas. Dari hasil interogasi, D.L. mengaku paket tersebut dipesan bersama seorang warga binaan lain berinisial A.M.

‎Meski demikian, kedua warga binaan itu belum dibawa ke Mapolres karena masih menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Tahuna.

‎Selain obat keras, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak berat dan satu unit speaker bluetooth kecil warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Temuan handphone di lingkungan lapas semakin mempertegas dugaan lemahnya pengawasan internal. Sebab, keberadaan alat komunikasi di dalam penjara kerap menjadi pintu masuk berbagai aktivitas ilegal, mulai dari pengendalian peredaran narkotika hingga transaksi obat keras.

‎Kini publik menunggu langkah tegas dari pihak Lapas Tahuna. Bukan hanya terhadap warga binaan, tetapi juga terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

‎Ironisnya, di tengah sorotan publik yang terus meningkat, Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna Yosef Leonard Sihombing justru memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan.Jumat(22/5-26)

‎Padahal enam wartawan (LacakPos,SastalPos,Indobrita,Timurpost,Difinitif)yang datang ke kantor lapas  telah menunggu selama tiga jam setelah diminta menanti hingga kegiatan internal selesai. Namun hingga waktu yang dijanjikan, Kalapas terkesan menghindar untuk di wawancara.

‎Sikap tertutup tersebut memicu kritik publik dan menimbulkan kesan bahwa pihak lapas enggan memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan bobolnya sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan itu.

‎Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

‎Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan di Lapas Tahuna. Sebab jika upaya penyelundupan dalam jumlah besar seperti ini nyaris berhasil, publik tentu berhak mempertanyakan seberapa aman sebenarnya pengawasan di dalam lapas kelas IIB Tahuna.
‎‎(Rinny Kampong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *