SANGIHE, LacakPos.co.id — Polemik dugaan pungutan dan pengelolaan dana iuran partisipasi di SMA Negeri 3 Tahuna Barat terus bergulir. Setelah menjadi perhatian publik, persoalan tersebut kini mendapat sorotan dari LSM Merah Putih Kabupaten Kepulauan Sangihe.
LSM Merah Putih mendesak Cabang Dinas Pendidikan Sangihe tidak sekadar menerima informasi yang berkembang, tetapi mengambil langkah konkret melalui pengawasan, pembinaan, hingga pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di satuan pendidikan SMA dan SMK dalam kewenangannya.
Perwakilan LSM Merah Putih Sangihe, Nader Baradja, mengatakan polemik di SMA Negeri 3 Tahuna Barat harus menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk memastikan tata kelola keuangan sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Nader saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
“Ini perlu diseriusi oleh pihak berwenang seperti Cabang Dinas Sangihe dan APH terkait viralnya kasus SMA Negeri 3 Tahuna. Tidak boleh ada toleransi maupun intervensi terhadap pemberitaan yang beredar, apalagi sampai muncul kesan Cabang Dinas membela kesalahan pihak sekolah,” tegas Nader.
Menurutnya, Cabang Dinas Pendidikan memiliki posisi strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah. Karena itu, setiap persoalan terkait penghimpunan maupun penggunaan dana pendidikan harus dapat dijelaskan secara terbuka.
“Jika memang ada dana yang dihimpun dari orang tua siswa, harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya, siapa yang mengelola, untuk apa digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Nader juga mendesak Cabang Dinas Pendidikan Sangihe mengambil langkah pembinaan apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan atau pelanggaran dalam tata kelola anggaran sekolah.
“Kami mendesak Cabang Dinas Sangihe perlu tegas membina sekolah-sekolah apabila ada yang nakal dalam bermain anggaran sekolah tanpa realisasi maupun transparansi,” katanya.
Soroti Dugaan Kwitansi Kosong
Sorotan LSM Merah Putih semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan tanda tangan pada kwitansi kosong.
Menurut Nader, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara serius karena berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
“Apalagi ada informasi mengenai kwitansi kosong yang diduga diminta untuk ditandatangani, sementara bendahara komite disebut tidak pernah dilibatkan selama tiga tahun,” ungkapnya.
Informasi tersebut berkaitan dengan isu sebelumnya mengenai dugaan iuran Dana Peran Serta Masyarakat (DPSM) sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulan di SMA Negeri 3 Tahuna Barat.
Selain persoalan iuran, muncul pula informasi mengenai dugaan ketidakterlibatan bendahara komite dalam pengelolaan keuangan selama beberapa tahun.
Nader juga mempertanyakan informasi mengenai kedatangan kepala sekolah ke rumah bendahara komite dengan membawa buku pertanggungjawaban komite untuk dimintakan tanda tangan. Menurut informasi yang diterimanya, bendahara komite disebut menolak menandatangani dokumen tersebut.
“Ini juga harus dijelaskan. Mengapa buku pertanggungjawaban komite dibawa ke rumah bendahara oleh kepala sekolah untuk ditandatangani? Mengapa dokumen tersebut berada di tangan kepala sekolah? Apa isi dokumennya dan bagaimana proses pertanggungjawabannya?” kata Nader.
Ia menilai, apabila seluruh administrasi telah berjalan sesuai prosedur, keterbukaan justru dapat menjadi jalan untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan kwitansi kosong, ketidakterlibatan bendahara komite, maupun dokumen pertanggungjawaban tersebut masih berupa informasi yang perlu diverifikasi. Konfirmasi dari pihak sekolah, bendahara komite, serta pihak terkait lainnya tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Soroti Keterbukaan Sekolah
Selain persoalan pengelolaan dana, Nader turut menyoroti respons pihak sekolah terhadap pemberitaan media.
Menurutnya, sekolah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila merasa pemberitaan tidak sesuai fakta. Namun, hak tersebut semestinya berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap proses konfirmasi jurnalistik.
“Jangan terkesan lari dari tanggung jawab dan tidak mau menemui wartawan saat melakukan klarifikasi. Kalau ada hak jawab, itu memang hak pihak sekolah, tetapi jangan sampai komunikasi dengan pers justru terkesan tertutup,” ujarnya.
Nader mengaku menghargai hak jawab yang telah disampaikan pihak sekolah kepada media melalui dokumen PDF.
Namun, ia berharap klarifikasi tidak hanya disampaikan secara tertulis, tetapi juga dibuka melalui komunikasi langsung agar informasi yang berkembang dapat diuji secara proporsional.
“Kami menghargai hak jawab yang sudah dilayangkan di media. Tetapi kami berharap pihak sekolah juga terbuka untuk dikonfirmasi secara langsung dan bertanggung jawab atas isu yang beredar,” pungkasnya.
LSM Merah Putih berharap Cabang Dinas Pendidikan Sangihe mengambil peran aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Bagi Nader, polemik tersebut tidak seharusnya dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat. Jika pengelolaan dana dan administrasi telah sesuai aturan, keterbukaan dapat menjadi cara untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka mekanisme pembinaan maupun tindakan sesuai aturan perlu dijalankan.
Sebab, ketika menyangkut dana pendidikan dan kepercayaan orang tua siswa, publik membutuhkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian publik tertuju pada Cabang Dinas Pendidikan Sangihe dan pihak terkait: apakah polemik di SMA Negeri 3 Tahuna Barat akan berhenti sebagai perdebatan di ruang publik, atau ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rinny)
Catatan Redaksi:
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan menghubungi Redaksi LacakPos.co.id untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






