JPKP Sangihe Minta Dugaan Pengelolaan Komite dan PIP SMA Negeri 3 Tahuna Barat Diperiksa

Caption: Ketua JPKP DPD Sangihe, Berty Patras. ( ist)

SANGIHE, LacakPos.co.id — Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Sangihe meminta pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan dalam pengelolaan Komite Sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 3 Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua JPKP DPD Sangihe, Berty Patras, kepada wartawan LacakPos.co.id, Rabu (16/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Berty, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan kelembagaan sekolah maupun bantuan pendidikan bagi peserta didik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kami meminta pihak yang berkompeten melakukan investigasi dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap pengelolaan Komite Sekolah maupun bantuan PIP di SMA Negeri 3 Tahuna Barat. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Berty.

Ia menegaskan, JPKP tidak bermaksud mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai dugaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan menjadi langkah penting untuk memperoleh fakta dan kejelasan secara objektif.

Berty juga menyoroti aspek kepengurusan Komite Sekolah. Ia meminta pihak berwenang memastikan apakah susunan kepengurusan komite di sekolah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, pengelolaan Komite Sekolah harus berjalan sesuai ketentuan. Kalau ada dugaan pihak internal sekolah masuk dalam kepengurusan dan ternyata bertentangan dengan aturan, hal itu perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Selain itu, JPKP DPD Sangihe mendorong agar dugaan persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan resmi pemerintah, apabila masyarakat atau pihak terkait memiliki informasi dan bukti yang perlu disampaikan.

Berty menyebut saluran pengaduan pada instansi pemerintah terkait dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan, sehingga setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dapat diverifikasi melalui prosedur resmi.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian bahwa setiap pengelolaan dana maupun kelembagaan sekolah dilakukan sesuai aturan. Kami tidak ingin menghakimi pihak sekolah sebelum ada pemeriksaan. Kalau ternyata tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan itu juga harus menjadi penjelasan bagi semua pihak,” tegasnya.

JPKP berharap pemeriksaan, apabila dilakukan, dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan sekaligus memastikan hak peserta didik terhadap bantuan pendidikan tetap terlindungi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 3 Tahuna Barat belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait permintaan pemeriksaan yang disampaikan JPKP DPD Sangihe. LacakPos.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya. (Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *