SANGIHE, LacakPos.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Informasi tersebut disampaikan Kejari Kepulauan Sangihe melalui siaran pers, Kamis (17/9/2026), dalam rangka menjelaskan komitmen lembaga tersebut terhadap penegakan hukum sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kejari Sangihe menegaskan, penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai upaya memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemerintahan agar kewenangan dan jabatan tidak disalahgunakan.
Dalam keterangan tersebut, Kejaksaan mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie mengenai penegakan hukum sebagai proses untuk memastikan norma-norma hukum dapat tegak dan berfungsi secara nyata sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Tujuan utama dari penegakan hukum yaitu agar dapat melakukan perbaikan terhadap sistem yang ada sehingga setiap jabatan maupun kewenangan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” demikian keterangan Kejari Sangihe.
Kejaksaan menyebut, pemeriksaan terhadap PDAM dan KPU Sangihe merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip humanis, akuntabel, profesional dan berintegritas.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara humanis, akuntabel, profesional, integritas dan tentunya untuk kepentingan masyarakat,” jelas Jhon.
Menurutnya, penegakan hukum juga diarahkan untuk memberikan dampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin baik.
Kejari Sangihe juga meminta dukungan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dukungan publik dinilai penting untuk menciptakan proses penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe membutuhkan dukungan masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang humanis, akuntabel, profesional dan berintegritas,” tutupnya.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap PDAM dan KPU Sangihe saat ini masih berada dalam proses penanganan oleh Kejaksaan. Perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan perkara tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (*/Rinny)






