SANGIHE, LacakPos.co.id -Polemik pengelolaan Dana Peran Serta Masyarakat (DPSM) di SMA Negeri 3 Tahuna Barat kembali mencuat. Upaya wartawan meminta konfirmasi langsung kepada Kepala SMA Negeri 3 Tahuna Barat, Jane Maria Suawah, terkait pengelolaan Komite dan DPSM tidak berujung pada pertemuan tatap muka.
Konfirmasi pihak sekolah disampaikan melalui dokumen PDF yang dikirim lewat WhatsApp, Jumat (18/9/2026).Yang terkesan kepala Sekolah menghindar untuk bertemu wartwan.
Dalam dokumen tersebut, pihak sekolah menyatakan SMA Negeri 3 Tahuna Barat memiliki Komite Sekolah dan DPSM yang disebut merupakan hasil kesepakatan orang tua/wali murid bersama Komite melalui rapat.
Sekolah juga menegaskan Komite merupakan lembaga independen dan mitra sejajar sekolah. Karena itu, persoalan mengenai keterlibatan sekretaris dan bendahara dalam pengelolaan DPSM disebut akan diklarifikasi kepada Ketua Komite.
Terkait isu kuitansi kosong, pihak sekolah membantah bahwa Bendahara BOS belum pernah meminta Bendahara Komite menandatangani kuitansi kosong. Sekolah menegaskan Bendahara BOS dan Bendahara Komite merupakan dua posisi yang berbeda.
Untuk DPSM sebesar Rp75.000 per siswa setiap bulan, pihak sekolah menyatakan nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan orang tua/wali murid bersama Komite tanpa intervensi sekolah.
Namun, penjelasan tersebut mendapat bantahan dari Bendahara Komite, Ferni Sangkuni.
Ferni menilai klarifikasi pihak sekolah belum menjawab persoalan utama, yakni mengapa dirinya sebagai bendahara tidak dilibatkan dalam pengelolaan, pembahasan, dan pertanggungjawaban keuangan Komite.
Sebelumnya, pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 09.00 WITA, Ferni mengaku menolak menandatangani buku laporan pertanggungjawaban (LPJ) Komite yang dibawa kepala sekolah dan Iren Lolaroh. Penolakan itu terjadi di rumah ferni sendiri menjelang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya menolak tawaran itu dan tidak menandatangani buku pertanggungjawaban tersebut,” kata Ferni, Jumat (18/9/2026).
Upaya tak hanya satu kali di lakukan,pada Jumat (18/9/2026) dirinya kembali didatangi Anggi Balangtukang dan Kamelia Makausi yang meminta tanda tangan pada LPJ yang sama. Permintaan tersebut kembali ditolaknya.
Ferni mempertanyakan alasan dirinya baru diminta menandatangani LPJ setelah dokumen tersebut disusun.
“Saya sebagai bendahara tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengelolaan. Bagaimana saya bisa diminta menandatangani pertanggungjawaban?” ujarnya.
Ferni mengaku sejak pembentukan kepengurusan Komite sekitar tiga tahun lalu, dirinya hanya di libatkan mengikuti satu rapat. Setelah itu, ia mengaku tidak lagi dilibatkan dalam rapat pembahasan pengelolaan dana Komite.
Ia juga mengatakan pernah meminta kepada kepala sekolah agar dilibatkan dan mengadakan rapat pertanggung jawaban Komite, namun menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak mendapat respons.
Bagi Ferni, persoalan utamanya bukan soal nominal DPSM, melainkan transparansi pengelolaannya.
Ia mengakui DPSM sebesar Rp75.000 per siswa setiap bulan memang pernah disepakati dalam rapat pembentukan kepengurusan Komite. Namun, menurutnya, kesepakatan nominal belum menjawab pertanyaan mengenai siapa yang menerima, mencatat, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.
Ferni juga mempertanyakan siapa yang menyusun LPJ, dari mana data keuangan diperoleh, serta bagaimana penerimaan dan pengeluaran DPSM dicatat.
“Jangan setelah semuanya sudah dibuat, kemudian saya diminta tanda tangan. Saya harus tahu apa yang saya tandatangani dan bagaimana prosesnya,” tegasnya.
Terkait isu kuitansi kosong, Ferni tetap mempertahankan keterangannya mengenai informasi yang sebelumnya disampaikan mantan siswa SMA Negeri 3 Tahuna Barat, JK yang mengaku pernah membawa kuitansi kosong untuk dimintakan tanda tangan kepada Bendahara Komite dan menyebut hal tersebut dilakukan atas arahan Anggi Balangtukang.
”Yah benar saya pernah di perintahkan oleh ibu Anggi dan membawah kuitansi kosong untuk di tandatangani oleh ibu bendahara komite”kata JK.(Jumat 18/9-26).
Ferni meminta pengelolaan DPSM dibuka berdasarkan dokumen, termasuk bukti penerimaan, pencatatan pemasukan dan pengeluaran, peruntukan dana, bukti transaksi, serta proses penyusunan LPJ.
“Yang saya minta hanya keterbukaan. Kalau saya bendahara, libatkan saya. Kalau ada pertanggungjawaban, saya harus tahu apa yang dipertanggungjawabkan,” katanya.
Di antaranya, sejauh mana Bendahara Komite dilibatkan, siapa yang menyusun LPJ, bagaimana alur pengelolaan DPSM Rp75.000 per siswa setiap bulan, serta apakah seluruh transaksi didukung dokumen pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Dengan munculnya bantahan tersebut, polemik DPSM dan LPJ Komite SMA Negeri 3 Tahuna Barat masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak pihak terkait.
Ferni menegaskan dirinya tidak menuduh pihak tertentu melakukan penyimpangan. Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka berdasarkan dokumen, fakta, dan mekanisme organisasi, bukan sekadar pernyataan sepihak. (Rinny)






