‎Dihantam Cuaca Buruk 7 Diduga WNA Filipina Berlindung di Mahangetang

Caption : 7 orang diduga WNA di Kantor Imigrasi Tahuna.(Rinny/LacakPos)

SANGIHE, LacakPos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menerima penyerahan tujuh orang yang diduga merupakan Warga Negara Filipina (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tamako, Jumat (28/8/2026).

‎Penyerahan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Joudy Handri Supit, bersama petugas Seksi Inteldakim.

‎Proses serah terima diawali dengan penandatanganan berita acara oleh pihak Polsek Tamako melalui Kanit Intelkam Polsek Tamako, Deorizer Makangiras, dan pihak Kantor Imigrasi Tahuna.

‎Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, ketujuh orang yang diduga WNA Filipina tersebut diketahui melakukan perjalanan dari Filipina menggunakan perahu jenis pakura berwarna orange-biru, dengan panjang sekitar enam meter dan lebar 1,40 meter.

‎Rombongan tersebut disebut memiliki tujuan menuju Kota Bitung, Sulawesi Utara. Namun, dalam perjalanan yang berlangsung kurang lebih tiga hari, mereka menghadapi kondisi cuaca buruk di tengah laut sehingga memutuskan untuk berlindung di Pulau Mahangetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

‎Ketujuh orang yang diduga Warga Negara Filipina tersebut masing-masing berinisial/nama Kristian Kit M Juan (23), Badik Gosila (20), Omar Abas (33), Dave Pipon (17), Winilfredo Eve (32), Edwin (52), dan Cerelo Conipin (29).

‎Selain tujuh orang tersebut, terdapat satu WNI bernama Steven Rasubala (29) yang turut diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

‎Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Joudy Handri Supit, mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah pemeriksaan setelah menerima penyerahan dari kepolisian.

‎“Setelah dilakukan serah terima, petugas melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap barang bawaan. Selanjutnya mereka ditempatkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Joudy.

‎Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan identitas, kewarganegaraan, serta maksud dan tujuan keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

‎Saat ini, ketujuh orang yang diduga WNA Filipina tersebut masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
‎Joudy menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Kami akan melakukan pendalaman terhadap identitas dan kewarganegaraan mereka, termasuk maksud dan tujuan keberadaannya di wilayah Indonesia. Seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” jelasnya.

‎Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
‎Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Imigrasi, TNI, Polri, serta instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia-Filipina.

‎Proses penerimaan dan serah terima yang berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WITA tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemeriksaan terhadap ketujuh terduga WNA Filipina masih berlangsung hingga saat ini. ‎‎(*Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *