UPP Tahuna Perketat Izin Pelayaran Internasional, Kapal Wajib Lewati Checkpoint Resmi

Caption: PLT kepala UPP Tahuna Melfrid Palenewen. (Foto: Rinny/Lacakpos)

Melfrid Palenewen: Izin Kapal Internasional Hanya Diberikan untuk Rute Resmi dari Tahuna

SANGIHE, LacakPos.co.id Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tahuna memperketat penerbitan izin pelayaran kapal, khususnya yang akan berlayar ke luar negeri. Setiap kapal diwajibkan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta melewati pelabuhan checkpoint yang telah ditentukan oleh otoritas maritim.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPP Tahuna,
Melfrid Palenewen, menegaskan bahwa seluruh izin pelayaran baik domestik maupun internasional harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

“Untuk kapal yang akan keluar negeri, tetap wajib mengikuti SOP yang ada. Kami tidak bisa mengeluarkan izin tanpa memenuhi persyaratan standar operasional yang berlaku,” tegas Palenewen, Selasa (28/10/2025).

Palenewen mencontohkan, kapal yang memiliki Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) atau trayek resmi dan hendak mengirim barang dari Tahuna menuju Bitung, wajib melewati checkpoint di Pelabuhan Bitung.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, pemilik kapal juga diharuskan mendatangkan tenaga ahli atau memperoleh rekomendasi dari UPP Tahuna sebelum pelayaran dilakukan. Izin yang diterbitkan pun hanya berlaku untuk rute resmi dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan.

“Langkah ini, dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pelayaran memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, dan standar internasional.”tambahnya.

Hingga saat ini, baru tiga izin pelayaran yang dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan dan diterbitkan secara resmi oleh Pelabuhan Tahuna.

“Kami menerapkan proses verifikasi yang ketat agar setiap kapal yang berangkat dari Tahuna benar-benar memenuhi seluruh regulasi. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas pelabuhan dan keselamatan pelayaran,” ujar Palenewen menutup pernyataan.

(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *