62 WBP Lapas Tahuna Terima Remisi Natal 2025, Satu Orang Langsung Bebas

Caption: Moment saat 62 WBP Lapas Tahuna terima remisi, satu orang langsung bebas(ist)

SANGIHE, LacakPos.co.id Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang WBP dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Pemberian remisi dilaksanakan usai ibadah perayaan Natal yang berlangsung di Gereja Oikumene Filipi Lapas Tahuna, Kamis (25/12/2025). Ibadah Natal dipimpin oleh Pendeta O.S. Towoliu-Tingginehe dan berlangsung dengan khidmat, menciptakan suasana penuh damai serta harapan baru bagi para Warga Binaan.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Tahuna, Danres Siburian, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada dua perwakilan Warga Binaan.

Pada kesempatan itu, Danres Siburian membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko.

Siburian berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia juga berpesan kepada Warga Binaan yang langsung bebas agar menjadikan momen tersebut sebagai awal baru untuk membangun kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

“Bagi yang langsung bebas, jadikanlah ini sebagai kesempatan baru untuk membangun hidup yang lebih baik dan positif,” ujarnya.

Pemberian remisi Natal di Lapas Tahuna menjadi momen penuh haru dan kebahagiaan, tidak hanya bagi Warga Binaan penerima remisi, tetapi juga bagi keluarga yang menantikan mereka di luar lapas. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen Lapas Tahuna dalam mendukung pembinaan serta proses reintegrasi sosial Warga Binaan.

Secara rinci, dari 62 WBP Nasrani yang menerima remisi, sebanyak 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 37 orang menerima remisi 1 bulan, 12 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang menerima remisi 2 bulan. Dari total penerima tersebut, satu orang dinyatakan bebas bersyarat.

(*Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *