SANGIHE, LacakPos.co.id – Awal tahun 2026 membawa perubahan bagi ribuan warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penataan kembali serta pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakibatkan sebanyak 3.975 peserta harus menerima penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan sepanjang Januari hingga Februari.
Kebijakan ini pun dirasakan cukup berat, terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan untuk menjalani pengobatan rutin maupun mendapatkan layanan medis. Kekhawatiran muncul di tengah warga yang berharap tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa hambatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Widdi Djatmiko, saat di konfirmasih ia menyebut, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data nasional. Langkah ini dilakukan agar program bantuan pemerintah dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
“Pemutakhiran data ini bertujuan untuk memastikan peserta PBI JKN tepat sasaran. Kami memahami bahwa kebijakan ini berdampak bagi sebagian masyarakat, sehingga BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti peserta yang masih memenuhi kriteria,” ujarnya kepada wartawan
pada Kamis (12/2-26) diruang kerjanya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memitigasi dampak dari kebijakan tersebut. Berbagai langkah tengah diupayakan, termasuk membuka peluang reaktivasi bagi peserta yang dinilai masih layak menerima bantuan, sehingga mereka dapat kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan agar segera melakukan pengecekan data serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Dengan proses reaktivasi yang terus berjalan, diharapkan warga yang memenuhi persyaratan dapat kembali terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
(Rinny)






