Dokumen nasabah hilang, kepercayaan terhadap Bank BRI menurun

Caption: Kantor BRI Tamako. (Rinny/LacakPos)

Tamako, LacakPos.co.id – Seorang nasabah Bank BRI Unit Tamako berinisial AP mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah sejumlah dokumen jaminan kredit miliknya diduga hilang dan hingga kini belum dapat ditunjukkan oleh pihak bank. Persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian setelah upaya penyelesaian secara internal tidak menemui titik terang.


‎AP diketahui mengajukan pinjaman di Bank BRI Unit Tamako pada Maret 2018 dengan jangka waktu kredit selama tujuh tahun. Dalam proses pengajuan kredit tersebut, AP menyerahkan beberapa dokumen penting sebagai jaminan, termasuk Surat Keputusan (SK) asli yang bersifat tunggal dan hanya diterbitkan satu kali.

‎Masalah mulai mencuat pada tahun 2024, ketika AP mendatangi kantor BRI Unit Tamako untuk meminjam dokumen jaminan tersebut guna keperluan fotokopi. Namun, pihak bank menyampaikan bahwa dokumen dimaksud tidak diketahui keberadaannya dan diduga hilang atau tercecer. Mendengar penjelasan tersebut, AP memilih meninggalkan kantor bank.

‎Khawatir terhadap status dokumen penting miliknya, AP kemudian melaporkan kondisi tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pihak BKD disebut memahami situasi yang dialami AP, mengingat dokumen tersebut berada dalam penguasaan pihak bank sebagai jaminan kredit.

‎Saat masa kredit berakhir pada Maret 2025, AP kembali mendatangi BRI Unit Tamako untuk mempertanyakan keberadaan dokumen jaminannya. Namun hingga saat itu, pihak bank masih menyatakan bahwa dokumen tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.

‎AP mengaku telah menunggu dengan itikad baik selama berbulan-bulan. Namun hingga Januari 2026, jawaban dari pihak bank tak kunjung berubah dan dokumen yang dimaksud belum juga dapat ditunjukkan.

‎Dalam perkembangannya, pihak bank mendatangi kediaman AP dan meminta agar dilakukan pengurusan dokumen pengganti. Permintaan tersebut ditolak oleh AP dengan alasan SK hanya diterbitkan satu kali, dan dokumen pengganti tidak dapat disamakan dengan dokumen asli karena hanya berupa kutipan.

‎Meski menolak penerbitan SK baru, AP menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian. Ia kemudian diminta menghadap Pimpinan Cabang BRI Tahuna. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan cabang meminta agar persoalan tidak dibawa ke ranah hukum. Namun di sisi lain, pihak bank menyampaikan bahwa AP harus mengurus sendiri persoalan dokumen tersebut hingga ke tingkat provinsi, dengan janji bantuan biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

‎“Sebelas bulan ini adalah waktu yang sangat lama saya menunggu dan memberi kesempatan kepada pihak bank untuk mengembalikan hak saya. Kewajiban sudah saya penuhi, sementara dari dokumen yang saya serahkan pihak bank juga memperoleh keuntungan,” ungkap AP.

‎AP juga menyampaikan kekecewaannya sebagai nasabah.
‎“Saya menyesal menjadi nasabah Bank BRI jika dokumen saya tidak dijaga dengan baik atau justru dihilangkan seperti ini. Saya akan terus menuntut pihak bank sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya dengan nada kesal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/2/2026).

‎Dalam pertemuan lanjutan di Polsek Tamako pada Januari 2026, pihak bank kembali meminta waktu satu bulan untuk melakukan pencarian dokumen. Permintaan tersebut ditolak oleh AP, yang hanya memberikan waktu dua minggu, dan disepakati oleh pihak bank.

‎AP menegaskan, apabila hingga batas waktu yang disepakati dokumen jaminannya tetap tidak ditemukan, maka ia akan menuntut ganti rugi dan meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hilangnya dokumen jaminan nasabah tersebut. Upaya wartawan untuk meminta wawancara juga belum membuahkan hasil. Pihak bank menolak wawancara dengan alasan menunggu pimpinan cabang, namun kendaraan yang ditumpangi pimpinan cabang justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apa pun.
‎(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *