SNGIHE, LacakPos.co.id – Dugaan pelanggaran dalam penagihan retribusi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terungkap setelah adanya ketidaksesuaian antara setoran lapangan dan laporan bendahara penerima. Dua oknum pegawai DLH yang berinisial BS dan TK diduga melakukan penagihan retribusi secara tidak sah.
Kasus ini diketahui ketika setoran retribusi belum tercatat masuk ke bendahara penerima, Namun, setelah dilakukan penagihan dan konfirmasi lebih lanjut, HM memperoleh informasi bahwa retribusi tersebut telah disetorkan langsung di lapangan dan ditagih oleh dua oknum pegawai tersebut.
“Setelah saya konfirmasi, retribusi tersebut ternyata sudah disetor di lapangan dan ditagih oleh BS dan TK,” ungkap HM kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, tagihan retribusi yang tidak disetorkan ke kas resmi dan di duga berpotensi masuk ke kantong pribadi kedua oknum tersebut,tercatat pada bulan Juli dan November 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tindakan serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, oknum berinisial TK diduga telah melakukan praktik yang sama sebanyak dua kali sejak tahun 2024 dan 2025.
Penagihan yang dilakukan kedua oknum tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius. Pasalnya, mereka diduga menggunakan bukti retribusi palsu atau salinan (kopian) bukti pembayaran, yang tidak sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.
Hingga berita ini dipublis, belum berhasil di konfirmasi kepada kedua bersangkutan BS dan TK. (Rinny)
Catatan Redaksi:
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan menghubungi Redaksi LacakPos.co.id untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






