MINAHASA, LacakPos.co.id — Warga Desa Koha, khususnya Koha Timur, mengeluhkan kondisi air bersih yang disebut-sebut terdampak aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Informasi yang beredar menyebutkan, kegiatan tersebut diduga memengaruhi kualitas air yang dikonsumsi masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Setibanya di area perkebunan yang menjadi titik persoalan, Kapolda melakukan peninjauan sekaligus meminta penjelasan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemilik lahan.
Pemilik lahan, Wenny Lumentut, menjelaskan bahwa area yang dikelola berada di luar kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Ia menyebut, pembukaan lahan hanya dilakukan di bagian bawah, sementara aliran air telah diarahkan menjauh dari sumber yang mengalir ke wilayah permukiman.
“Pembukaan lahan baru sekitar satu setengah hektare. Sementara sumber air di Koha itu searah dengan wilayah Tateli,” ungkapnya.
Wenny juga menyampaikan bahwa kondisi air yang tampak keruh diduga disebabkan oleh bak penampungan yang sudah lama tidak dibersihkan.
“Bak air di Koha Timur sudah sekitar satu tahun tidak dibersihkan, sehingga setelah hujan terlihat kotor,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan telah memiliki sertifikat resmi. Ke depan, kawasan itu direncanakan untuk pengembangan pertanian dan kegiatan ekonomi, seperti penanaman durian, kopi, cengkeh, hingga pengembangan lokasi paralayang.
“Kami tidak ingin merusak lingkungan. Justru ini untuk mendorong ekonomi masyarakat. Total lahan sekitar 55 hektare, dengan 2-3 hektare untuk kegiatan paralayang dan sisanya untuk pertanian,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Sulut menyampaikan bahwa berdasarkan data sementara, lahan tersebut termasuk dalam kategori tanah hak milik/pasini. Ia juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan.
“Hasil koordinasi awal menunjukkan lokasi ini bukan termasuk kawasan hutan produksi, melainkan tercatat sebagai lahan perkebunan,” ungkap Kapolda.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, dan memberitahukan kejelasan tanah ini secara resmi dari instansi terkait mengenai status lahan tersebut.
“Saya mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif. Nanti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyampaikan secara resmi status lahan ini,” pungkasnya. ( juandi)






