AMPJ Gruduk Kantor ATR/BPN Sampang, Ini Kasus Pertanahan Yang Menjadi Atensi !

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Salah satu kasus pertanahan yang diduga kuat melibatkan Oknum Notaris, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sampang, dan pihak-pihak lain lain yang turut serta sehingga diterbitkannya sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2165 atas nama H. Umar Faruk dari atas nama sebelumnya Ratnaningsih Listyowati mendapatkan atensi khusus dari beberapa elemen masyarakat, kalangan Jurnalis, Ormas dan Non Government Organization (NGO) yang tergabung pada Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) Sampang.

Berawal, kasus sebagaimana diatur pada pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini sedang berproses pada Satreskrim Polres Sampang dan sudah menetapkan tersangka inisial UF dugaan melanggar pasal 263 ayat (2) :

Bacaan Lainnya

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”

Namun selama 1.5 tahun lebih proses hukum ini mandek pada Satreskrim Polres Sampang karena adanya P-19 Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sang notaris inisial IU yang notabene pada banyak kasus yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan karena sudah lama tidak ada dimana tempat domisili dan bahkan keluarganyapun tidak tahu dimana keberadaannya sekarang.

Ratnaningsih Listyowati selaku pemilik SHM merasakan kejanggalan dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 983/2016 karena dirinya tidak pernah melakukan proses peralihan hak apalagi menandatanganinya.

Bahkan hasil olah Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dipastikan tanda tangan yang tertera pada AJB “NON IDENTIK” dengan aslinya.

Atas pertimbangan diatas AMPJ memiliki atensi khusus untuk membongkar ‘Sindikat Mavia Tanah” ini agar tidak terjadi lagi ke depan, karena dipastikan yang akan menjadi korban berikutnya adalah masyarakat kecil yang tidak paham proses dan kalangan rakyat kecil yang tidak memiliki cukup modal untuk memperjuangkan haknya.

Saat Audiensi, AMPJ diterima langsung Kepala ATR/BPN Kabupaten Sampang Drs. Martono didampingi para Kasie Teknis, Kamis (22/12/2022)

Gandi Ashariyanto selaku Kabiro Surabayapagi menekankan kepada jajaran kantor pertanahan sampang untuk tidak mempersulit permohonan blokir SHM yang diduga kuat cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dilai sisi H.Yusuf,S.Pd., MM selaku Kabiro Memox menyoroti Pak Martono, selaku pimpinan yang bertangguing jawab secara institusional untuk segera mengambil langkah taktis dan teknis agar hendaknya mendukung penuh terhadap proses hukum yang sedang berproses, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan, maka jajarannya tidak ada alasan untuk memberikan data dan support agar penegakan hukum memiliki kepastian dan sisi manfaat.

Menanggapi beberapa harapan AMPJ, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sampang, Drs. Martono tidak ada kata lain selain mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berproses.

Dirinya memastikan akan memberantas dan memberikan sangsi tegas jika ada pada jajarannya melakukan aksi pungutan liar apalagi menjadi bagian dari Mavia Tanah.

“Saya pastikan akan berantas dan sikat habis Mafia Tanah di Kabupaten Sampang dan akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), karena hal ini seiring dengan harapan Pimpinan Nasional dan kepada warga masyarakat yang menemukan permainan di luar ketentuan maka mempersilakan untuk melaporkan secara online karena proses mekanisme pada era sekarang harus mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas public”, tandasnya seraya menutup moment audiensi bersama AMPJ Sampang.(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *