Siapa Bermain ? Kasus Mafia Tanah 3 Tahun Mangkrak, P-19 Oleh Kejari Sampang

Ratna Ningsih Listyowati, selaku Pelapor korban Mafia Tanah pasca Gelar Audiensi tertutup dengan Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono di Mapolres, Senin (29/07/2024) foto: abd/lacakpos

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Para Pegiat Berita yang tergabung pada Komunitas Media Penegak Keadilan Sampang (KOMPAK’S), Para Jurnalis yang terdiri dari Asosiasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Madura (AJM) dan Pewarta Online Sampang (POS) menggelar audiensi dengan pihak Polres Sampang, Senin (29/07/2024).

Audiensi yang awalnya direncanakan di aula Command Centre digeser ke ruangan Kapolres Sampang dan dibatasi peserta maupun PJU yang hadir.

Bacaan Lainnya
Suasana Audiensi tertutup dan terbatas di ruangan Kapolres Sampang (abd/lacakpos)

Ratnaningsih Listyowati selaku Pelapor didampingi suami saat memberikan testimoni didepan Mapolres Sampang menyampaikan banyaknya kejanggalan sejak saat kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur pada pasal 263 KUHP ini pada dilaporkan ke Satreskrim Polres Sampang sesuai dengan Surat Pengaduan nomor : 99/SP-IPK.391/Pid.B/XII/2020.

Dan akhirnya ditingkatkan menjadi LP nomor : LP-B/53/III/Res.1.9.2021RESKRIM/SPKT Polres Sampang tanggal 22 Maret 2021

“Atas ulah Terlapor inisial UM dengan memalsukan tanda tangan Pelapor dalam proses Akta Jual Beli (AJB) dan atas perbuatannya dan sudah mulai terang benderang hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim hasilnya NON IDENTIK”, ungkap Ratna mengawali testimoninya

Lanjut Ratna, awalnya saya apresiasi dengan Satreskrim Polres Sampang karena menerbitkan Sprindik nomor : Sprin-Sidik/24/III/Res.1.9/2021/Satreskrim, tanggal 22 Maret 2021

Masih kata Ratna, akhirnya Penyidik menetapkan TERSANGKA an Terlapor inisial UM tanggal 27 Desember 2021 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor : B/740/SP2HP.KE-VIII/XII/2021/Satreskrim.

Namun Kata Ratna, perkara ini mulai tenggelam sejak Penyidik menerima pengembalian berkas perkara an. UM tanggal 04 April 2022 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Ibni Ubaidillah, SH., MKn yang menerbitkan AJB nomor 983/2016 tanggal 19 maret 2016.

“Entah siapa yang bermain, saya bingung, karena saya awam hukum dan INI ULAH PERILAKU MAFIA TANAH”,tutup Ratna didepan beberapa awak media KOMPAK’S, Mapolres Sampang, senin (29/07/2024).

Para Pegiat Berita yang tergabung pada KOMPAK”S sepakat mendorong Satreskrim Polres Sampang bekerja secara Profesional dan Akuntabel serta Transparan dan proses hukum ini harus berujung baik kepastian hukum, sisi manfaat dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Audiensi yang awalnya direncanakan di aula Command Centre digeser ke ruangan Kapolres Sampang dan dibatasi peserta maupun PJU yang hadir.

Pasca Audiensi tidak ada statement secara resmi dari Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Deddy Deli.

Audiensi tertutup dan terbatas ini, Kapolres Sampang hanya didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Nursyio, Kasat Intelkam, AKP Rochim, Sie Hukum, Sie Humas dan korban Mafia Tanah didampingi para pegiat berita dari yang berasal dari PWI, POS dan AJM.

(ABD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *