Gelar Sosialisasi Program PTSL, Kepala BPN Sampang : Solusi Cepat Sertifikat Hak Milik

SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Salah satu program strategis nasional diantaranya Program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL).

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2023 ini mendapatkan alokasi program sertifikat PTSL dan sedang berproses pada beberapa desa.

Bacaan Lainnya

Kali ini Kepala BPN Sampang bersama tim menggelar sosialisasi PTSL yang dilaksanakan di Balai Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Kamis (23/02/2023).

Sosialisasi yang dihadiri para kasie teknis, tim ajudikasi BPN Sampang, para pendaftar PTSL, warga masyarakat desa tambelangan, tim PTSL desa, para kepala dusun, Aparatur Pemerintah Desa (APD), BPD, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan mantan kades, H. Husni

Di awal sambutannya, Drs. Martono selaku Kepala menyampaikan terima kasih atas kehadiran para warga masyarakat calon penerima program PTSL dan hendaknya jangan sia-siakan kesempatan emas ini karena Desa Tambelangan menjadi salah satu desa sasaran penerima diantara sejumlah desa di Kabupaten Sampang.

Menurutnya, ini salah satu terobosan pemerintah untuk memenuhi harapan warganya terkait masih minimnya bukti kepemilikan atas sebuah objek.
Kata mantan Kantah Kabupaten Pasuruan, dengan program PTSL sudah banyak tahapan, biaya maupun waktu permohonan dari masyarakat dan termasuk pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Biaya Pembuatan Akte. Di samping itu Ia berharap, kepada para calon penerima, segara persiapkan sekaligus mengumpulkan data-data yuridis yang dibutuhkan oleh panitia Tim PTSL desa maupun Tim PTSL kabupaten.

Kata Martono, hal ini menjadi syarat substansial dan mendasar untuk mengelompokkan pada beberapa jenis kluster.

Lain halnya yang disampaikan oleh Kajari Sampang yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Murdiyanta Setya Budi, SH .

Kata Budi, dengan Inpres nomor 2/2018 tentang PTSL dibutuhkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga sampai ke tingkat paling bawah.

Budi melanjutkan, sehingga peran Kantor ATR/BPR selaku pelaksana program dan Pemerintah Kabupaten Sampang selaku penguasa wilayah sangat krusial dalam suksesnya program dimaksud.

“Dan dirinya selalu mengingatkan, kepada Kepala Desa, Apatatur Pemerintah Desa (APD) dan utamanya Tim PTSL Desa Tambelangan, hendaknya tidak memungut di luar ketentuan aturan hukum perundang-undangan, baik yang diatur oleh SKB Tiga Menteri maupun sebagaimana diatur pada Peraturan Desa yang sudah menjadi ketentuan dan komitmen bersama yang sudah dibuktikan dengan Berita Acara (BA)”, tegas Budi penuh normatif

Harapan senada juga disampaikan Kepala Desa Tambelangan, Faisol, mendapatkan Program PTSL tidak mudah dan dibutuhkan syarat-syarat yuridis kepemilikan atas sebuah objek dan oleh karena itu pula bagi objek yang masih menjadi sengketa agar tidak didaftarkan.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *