Mekanisme Penyaluran Dana Desa, Penasaran!!! Ini Peran KPPN Manado

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Sejak awal tahun 2015, desa mendapatkan sumber anggaran baru yakni Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Manado, Frangky Pasuhu, lewat WhatsApp pribadinya, Senin (26/12/2022).

Bacaan Lainnya

“Setiap desa akan mengelola tambahan anggaran berupa Dana Desa yang akan diterima bertahap. Pembagian Dana Desa ini dihitung berdasarkan empat faktor yakni 1. Jumlah penduduk, 2. Luas wilayah, 3. Angka kemiskinan dan 4. Kesulitan geografis.
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat,” sebut Pasuhuk.

Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa.

Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal. Lalu, apa yang menjadi pengertian dari Dana Desa, Sumber dananya dari mana saja, Bagaimana Mekanisme Penyalurannya dan Prioritas apa saja yang penting untuk pembangunan desa.
Pengertian Dana Desa.

“Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa,” ungkapnya.

Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Dana Desa disalurkan dalam dua kategori, yaitu Reguler dan Mandiri. Kategori tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun serta ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 94/PMK.07/2021, penyaluran Dana Desa Reguler dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: Tahap I (40 persen) bulan Januari; Tahap II (40 persen) bulan Maret; dan Tahap III (20 persen) bulan Juni. Sementara, penyaluran Dana Desa Mandiri dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I (60 persen) bulan Januari; dan Tahap II (40 persen) bulan Maret. Realisasi penyaluran secara Reguler per 10 Januari 2022 sebesar Rp46,12 triliun (73.198 desa), sedangkan secara Mandiri sebesar Rp1,37 triliun (1.741 desa).

Selain itu, di masa pandemi COVID-19, Dana Desa juga disalurkan untuk:
a. Penanganan COVID-19
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan alokasi Dana Desa untuk penanganan COVID-19 minimal sebesar 8 persen dari total Dana Desa. Total pagu alokasi Dana Desa untuk penanganan COVID-19 Tahun 2021 per 10 Januari 2022 sebesar Rp5,76 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,12 T pada 53.973 desa.
b. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

Penyaluran BLT-DD diharapkan mampu menahan laju peningkatan jumlah penduduk miskin pedesaan. Total pagu alokasi BLT-DD 2021 per 10 Januari 2022 sebesar Rp28,80 triliun dengan realisasi sebesar Rp20,24 triliun pada 67.473.752 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.
Prioritas penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang disusun berdasarkan data yang disediakan oleh Kemendes PDTT dan aspirasi masyarakat desa. RKP Desa yang memuat prioritas penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes.

PRIORITAS PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2022

Pagu Dana Desa Tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar Rp4 triliun dibandingkan tahun 2021.
Terdapat penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa Tahun 2022 yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses penyaluran dan pemanfaatannya, sebagai berikut: a) Perbaikan formula perhitungan dengan memperluas klaster Alokasi Dasar berdasarkan jumlah penduduk menjadi tujuh klaster; b) Perhitungan dan penetapan pagu Dana Desa per desa oleh pemerintah.

Diharapkan semakin mempercepat proses penyaluran langsung dari RKUN ke RKDes agar desa dapat langsung memanfaatkan Dana Desa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan; c) Penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19 dalam program BLT-DD dengan target sebanyak delapan juta KPM. Dana desa juga mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan COVID-19 di desa; dan d) Dana Desa dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, sebagai berikut: a) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. b) Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa c) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa. Sedangkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa.

Pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.
Pelaksanaan program prioritas dimaksud dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa yang mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan sedikitnya 50 persen Dana Desa untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya Desa.

Sejak diberlakukannya PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) seluruh Indonesia yang sebelumnya terpusat di Jakarta, sejak tahun 2017, terdapat perubahan mekanisme pencairan Dana Desa oleh Kementerian Keuangan yang menjadikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai agen penyaluran dana desa di daerah-daerah. Perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa sesuai dengan target serta output yang direncanakan, peningkatan efisiensi dalam proses penyaluran serta meningkatkan good governance melalui verifikasi atas laporan penyerapan dan capaian output oleh KPPN setempat.

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan Dana Desa adalah penyalurannya. Dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa melibatkan peran dan fungsi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memastikan capaian penggunaan Dana Desa, proses penyaluran Dana Desa mempersyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baik oleh Pemerintah maupun oleh kabupaten/kota. Dengan adanya tugas tersebut, KPPN memiliki peran yang strategis dalam pengelolaan TKDD dan penyaluran DD terutama dalam hal peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaaan dan pemantauan serta evaluasi dana transfer ke daerah.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-1/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pasal 3, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa bersifat ex-officio dengan wilayah kerja meliputi daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa di wilayah kerjanya. Selanjutnya KPA Penyaluran menetapkan Pejabat Kepala Seksi Bank sebagai PPK BUN dan Pejabat Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Pejabat Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi sebagai PPSPM BUN.

Tugas dan fungsi KPA Penyaluran, sesuai PMK-190/PMK.07/2012, tugas PPK yang dijalankan oleh Pejabat Kepala Seksi Bank dalam penyaluran Dana Desa adalah menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. Sedangkan sebagai PPSPM yang dijalankan oleh Pejabat Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi, memiliki tugas dan wewenang untuk menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung, antara lain meliputi kelengkapan dokumen pendukung SPP, kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran, kebenaran perhitungan tagihan dan kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara.

Dengan memperhatikan tugas dan fungsinya, pada tahun 2022 kedudukan KPPN menjadi sangat strategis dan sorotan publik dalam penyaluran Dana Desa sehingga KPPN diharapkan mampu melakukan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk setiap tahapan penyaluran tepat nilai, tepat waktu dan tepat penerima.

Penyaluran Dana Desa melalui KPPN Manado dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output atas penyaluran Dana Desa tahun/tahap/triwulan sebelumnya.

Dengan melaksanakan penyaluran melalui KPPN di daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Bukan suatu pekerjaan mudah dalam menjalankan tugas yang diamanahkan oleh Menteri Keuangan.

Alokasi anggaran dana desa pada tahun 2022 yang disalurkan melalui KPPN Manado sebesar Rp382,37miliar yang dipergunakan untuk membiayai dana Desa pada 3 kabupaten yaitu Kabupaten Minahasa yang sebesar Rp160,97miliar alokasi untuk 227 Desa dan Kabupaten Minahasa Selatan sebesar Rp126,52miliar buat 167 Desa. dan Kabupaten Minahasa Selatan sebesar Rp.94,88. Untuk 135 Desa.

Sampai dengan tanggal 15 Desember 2022 telah disalurkan Dana Desa sebesar Rp382,37Miliar atau 100% dari total pagu anggaran. Realisasi dana desa per kabupaten terdiri dari Kabupaten Kabupaten Minahasa yang sebesar Rp160,98 Miliar dan Kabupaten Minahasa Selatan sebesar Rp126,52Miliar. dan Kabupaten Minahasa Selatan sebesar Rp.94,88Miliar dengan demikian penyaluran Dana Desa pada tiga kabupaten dalam wilayah kerja KPPN Manado tersalurkan 100%.

Dalam penyaluran Dana Desa diperlukan adanya koordinasi antar pemangku kepentingan yaitu antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Transmigrasi. Guna melaksanakan tugas koordinasi dan penghubung antara pemangku kepentingan di wilayah kerja, KPPN Manado sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah diharapkan mampu memberikan gambaran nyata kepada publik bahwa Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan perekonomian desa dari multiplayer effect yang ditimbulkan dari penggunaan Dana Desa.

Sebagai stimulus pembangunan desa sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan status indeks desa membangun yaitu berkurangnya desa dengan status desa sangat tertinggal, desa tertinggal dan meningkat menjadi desa berkembang, desa maju serta desa mandiri di setiap kabupaten.

Memperhatikan persyaratan pencairan Dana Desa pada masing-masing tahapan, nampak bahwa dalam pengelola Dana Desa diperlukan sumber daya manusia yang memadai mulai tingkat perencanaan, pelaksanan dan pertanggung jawaban Dana Desa. Peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan Dana Desa ini merupakan tanggung jawab bersama dari kementerian yang terlibat langsung dalam pelaksaan program Dana Desa, namun mengingat bahwa KPPN Manado berfungsi sebagai KPA Penyaluran memiliki salah satu kewajiban untuk membimbing pengelolaan Dana Desa sehingga memenuhi ketentuan yang tertuang dalam PMK nomor 222/PMK.07/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2021.

“Bimbingan yang dilakukan oleh KPPN terkait penyaluran Dana Desa dapat melalui bimbingan teknis pengelolaan keuangan Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Dana Desa dengan melibatkan pejabat strukural dan pejabat fungsional KPPN Manado.
Dalam pengelolaan Dana Desa, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Desa, antara lain melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” jelasnya.

Dalam hal ini Kepala Desa Bertindak sebagai KPA sekaligus sebagai PPK. Sekretaris Desa selaku Koordinator pelaksanan teknis pengelolaan keuangan desa bertindak sebagai PPSPM yang mempunyai tugas antara lain menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa. Pengelola keuangan Dana Desa meskipun namanya berbeda namun tugas dan kewenangannya sama dengan pengelola APBN pada tingkat satker sehingga mempermudah penyuluh perbendaharaan menyampaikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Dana Desa.

Sedangkan Bendahara Desa memiliki peran sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Penerimaan yang betugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka APB Desa.

Bendahara Desa wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara yang dipertanggungjawabkan melalui Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa.

Sesuai uraian diatas dapat disimpulkan peran strategis KPPN Manado dalam penyalur dana desa yang pertama adalah sebagai KPA Penyalur Dana Desa, kedua sebagai representasi kementerian keuangan di daerah dan yang ketiga adalah KPPN Manado sebagai pembina pengelolaan keuangan desa.

“KPPN berkewajiban menyalurkan dan mengawal pelaksanaan APBN karena percepatan penyaluran Dana Desa merupakan kunci bagi pemulihan ekonomi paska pandemic COVID-19 maka semakin cepat dana desa tersebut disalurkan, semakin cepat pula dana tersebut digunakan bagi pembangunan dan pemulihan ekonomi,” tutup Pasuhuk.

(A Supit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *