Rampung Sudah 1.798 Sertifikat PTSL Desa Ragung, BPN Sampang Serahkan Langsung Kepada Pemohon

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kerja Keras selama beberapa bulan lamanya membuahkan Karya Nyata yang dibuktikan baik oleh Tim PTSL Desa Ragung maupun Panitia Ajudikasi PTSL yang dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pendaftaran tanah sistematis lengkap bekerja tanpa mengenal waktu dan dengan segala upaya tetap ikhtiar untuk merampungkan program prioritas agenda kelima dari sembilan agenda prioritas Pemerintahan Joko Widodo.

Bertempat di Balai Desa Ragung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yang diwakili Achmad Wahyudi selaku Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Sampang menyerahkan sebanyak 1. 798 Sertifikat PTSL kepada warga dengan rincian sebanyak 836 yang sudah di proses dan memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat dan hari ini diserahkan, Minggu, (10/04/2022) sedangkan sisanya sebanyak 962 masih dalam proses penyempurnaan untuk penyelesaian.

Bacaan Lainnya

Mengawali sambutannya Ahmad Wahyudi, menyampaikan beberapa harapan, “karena sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan dan masuk kategori surat berharga serta mohon kepada warga untuk dijaga dan disimpan baik-baik, ” harapnya.

“Program.ini bukan abal-abal atau hoax tapi program skala prioritas nasional dan hari ini kami buktikan progressnya,” sambung Pak Yudi.

Terkait sebanyak 962 Sertifikat PTSL yang masih berproses di Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Pak Yudi menyampaikan rasa optimisnya, bahwa kami Tim di Kabupaten terus on progress dan Insya Alloh nanti sekitar bulan mei kami tuntaskan sisanya.

Sedangkan Kepala Desa Ragung, H. Semar Kandi saat memberikan Sekapur Sirih dihadapan warga masyarakatnya hanya mengingatkan, “bahwa PTSL Desa Ragung ini merupakan program Tahun Anggaran 2021 yang berproses cukup panjang”.

“Saya hanya mengingatkan kembali kepada warga sekalian bahwa bukti legalitas hak atas tanah ini kiranya disimpan baik-baik,” singkatnya.

Ketua Tim PTSL Desa Ragung, Moh. Munsib, HS ditemui awak media lacakpos usai acara penyerahan Sertfikat PTSL tidak bisa menyembunyikan kelegaan dirinya, atas rampungnya proses panjang yang dirasa butuh konsentrasi waktu maupun tenaga bahkan kepentingan keluarganyapun sempat diabaikan.

Menurutnya, proses PTSL ini hakikatnya tidak bisa dibebankan kepada Tim PTSL Desa maupun Tim ajudikasi Kantor Pertanahan semata Pak, namun dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat terutama kepada mereka yang menjadi pemohon serta seluruh Stakeholders Desa.

Pihaknya, mengakui baru pertama kali ini menjadi Tim PTSL Desa sekaligus Ketua, hal ini semoga menjadi pembelajaran yang amat berharga terutama dalam berproses terkait status kepemilikan hak atas tanah untuk mendapatkan legitimasi.

“Kami atas nama Tim PTSL Desa Ragung Kecamatan Pangarengan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Sampang yang telah memberikan kepercayaan kepada Desa Ragung untuk mensukseskan PTSL,”sambungnya seraya menutup sessi wawancara dengan awak pers.

Hal senada disampaikan pula oleh salah satu warga, H. Rubi warga Dusun Capo Desa Ragung yang menjadi Pemohon sekaligus Penerima Sertifikat PTSL.

“Alhamdulillah Pak senang sekali, sekarang saya dapatkan Sertifikat PTSL dan semoga menjadi pegangan anak cucu kami semua,” ungkapnya dg polos sekali.

Hadir saat penyerahan Sertifikat PTSL Desa Ragung diantaranya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Ahmad Wahyudi, Forkopimcam Pangarengan, BPD beserta Aparatur Pemerintah Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat beserta Warga Masyarakat Penerima.

(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *