SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Dengan banyaknya kasus sengketa tanah dan lahan yang terjadi akibat belum adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah di Indonesia, membuat pemerintah mencetuskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.
Atas dasar hal tersebut di atas, Kepala Desa Kamondung dan Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang memfasilitasi tempat Kegiatan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang, bertempat di Kantor Desa masing-masing, Selasa (29/03/2022)
Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Kabupaten Sampang, Ach. Wahyudi, SH, menyatakan, bahwa Program PTSL ini akan tuntas dan berakhir tahun 2025 dan dalam program ini BPN aktif turun ke lokasi yang menjadi sasaran.
Pihaknya berharap, kepada warga untuk memanfaatkan momentum ini dengan berperan aktif dengan menyiapkan data-data yuridis kepemilikan atas objek tanah.
Menurutnya, Penyuluhan ini menjadi tahap awal dari sebuah proses sosialisasi dan selanjutnya akan dilakukan pengukuran yang diprediksi akan berakhir pada akhir bulan juni mendatang.
Pj. Kepala Desa Kamondung, Mohammad Farid, amat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah dengan ditunjuknya Desa Kamondung menjadi salah satu desa sasaran program PTSL Tahun 2022 ini.
Harapannya, kepada warga masyarakat yang ditunjuk menjadi Tim PTSL Desa sekaligus menjadi Pembantu Ukur dan mendampingi petugas dari BPN Sampang nantinya untuk mencocokkan nomor persil dan petok D sebagai bukti petunjuk kepemilikan dari warga yang memenuhi syarat.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat
Pak Yudi menjelaskan, Pengukuran ini dilakukan secara keseluruhan, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
Pihaknya berharap, dukungan semua elemen itu penting baik Kades dengan perangkatnya maupun peran aktif seluruh masyarakat.
Pak Yudi melanjutkan, “dengan adanya program PTSL ini, diharapkan desa ini bisa menjadi desa lengkap, yang seluruh bidang tanah di dalamnya sudah terdaftar, dan valid secara spasial maupun tekstual.
Pantawan awak media di lokasi Penyuluhan Program PTSL pada 2 desa ini dihadiri perwakilan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruh perangkat desa dan Tim PTSL Kabupaten Sampang.
(Abdul)