Miris ! Tak Gubris Perintah Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Akhirnya Oknum BPN Sampang Dilaporkan ke Satreskrim

KS, Oknum Pegawai BPN Sampang

SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyoroti kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN. Menteri Hadi mewanti-wanti jajarannya agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ketahui bersama, mafia tanah ada di mana-mana. Untuk itu saya perintahkan jajaran Kakantah/Kakanwil agar tak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara kepada kita. Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita dan bth kenyamanan dan rasa aman,” jelas mantan Panglima TNI ini dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip pada news.detik, Senin (18/07/2022).

Bacaan Lainnya

Namun arahan Kepala BPN, mantan Panglima TNI ini tidak dipedomani oleh oknum yang satu ini, pegawai BPN Sampang inisial KS.

Pelapor, H. Ainor Rosyid,warga Desa Tambelangan Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang mengatakan, berawal sekitar tahun 2019 dirinya minta tolong ke oknum inisial KS untuk proses balik nama 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi Desa Pangelen Kecamatan Sampang dengan luas total kurang lebih 7 ribuan m2 dan disepakati biaya sebesar Rp. 211.500.000,- (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Dirinya merasa heran dalam rentan waktu yang cukup lama, selama 2 tahun tepatnya sekitar bulan oktober 2021 si oknum BPN Sampang tersebut hanya menyelesaikan 1 SHM sedangkan 1 SHM tersisa sampai laporan ini dilayangkan ke Satreskrim Polres Sampang belum ada kabar kepastian.

Rosyid menambahkan, berbagia upaya mediasi sudah dilakukan bahkan si oknum inisial KS sudah menanda tangani pacta integritas kesanggupan bahwa dalam waktu 30 hari kalender sejak ditanda tanganinya surat tersebut, senin (04/07/2022) akan merampungkan 1 SHM yang tersisa.

“Tidak ada pilihan lain bagi saya kecuali upaya hukum yang saya tempuh, agar menjadi pembelajaran bagi jajaran BPN Sampang secara keseluruhan dan secara resmi saya laporan, selasa, (09/08/2022) ke Satreskrim Polres Sampang dan saya sudah dimintai keterangan baru 1 kali beberapa minggu yang lalu”, ungkap H. Ainur Rosyid seraya menutup pembicaraan via phone, senin, (26/09/2022).

Terpisah Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha membenarkan adanya Dumas terkait dugaan penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 372 KUHP.(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *