SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Perilaku menyimpang dan dugaan kongkalikong Lurah Karang Dalam dengan salah satu warganya, Ach. Alan Junaidi akhirnya terkuak dan diungkap tokoh kampung Bejik Kelurahan Karang Dalam Kabupaten Sampang.
H. Marnilem, tokoh masyarakat kampung bejik Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang sangat menyesalkan dengan perilaku Masdoq selaku Lurah Karang Dalam.
Bagaimana tidak berang, saya selaku tokoh masyarakat Kelurahan Karang Dalam sangat menyayangkan atas perilaku oknum Lurah ini yang tidak mencerminkan seorang ASN yang kapabel dalam menterjemahkan norma dan ketentuan.
Apa dasarnya katanya H. Marnilem, Oknum Lurah ini pada tanggal 24 April 2024 menerbitkan Surat Keterangan dengan Nomor : 590/244/434.503.18/2024 yang diperuntukkan Ach. Alan Junaidi yang berdomisili di Jl. Keramat II untuk mengelola tanah seluas 2.602 m2 di wilayahnya.
Masih kata H. Marnilem, pada surat dijelaskan bahwa Ach. Alan Junaidi sejak 1988 merawat dan sebidang tanah dengan NOP. 35.27.030.007.015.0149.0 dan diberikan ijin kepadanya sebagai tempat usaha bukan untuk dimiliki.
Namun sekarang, Saya sudah dapat data autentik bahwa tanah dimaksud statusnya bukan Tanah Negara (TN) yang bisa dimohon, tapi milik Pemerintah Kabupaten Sampang dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor : 017.530.2-35-2001 tertanggal 15 Maret 2001 seluas 3.526 m2.
Demikian disampaikan H. Marnilem kepada Lacakpos&tim dirumahnya, Rabu, (11/09/2024).
Terpisah Mursid, salah satu ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang memberikan kesaksian kepada Lacakpos&tim bahwa sejak 13 Mei 1996 dirinya diangkat tenaga honorer dengan SK Nomor : 800/141/442.031/1996 yang ditanda tangani oleh Bupati Sampang saat itu, H. Fadillah Budiono untuk mengelola tanah milik Pemkab Sampang dengan peruntukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan pada akhirnya pengelolaan sampah dipindah ke Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang
Masih kata H. Marnilem sangat jelas dugaan kuat manipulasi data yang dipalsukan dengan menerbitkan Suket, diantaranya :
-luas tanah 3.526 m2 bukan 2.602 m2;
-Status Tanah milik Pemkab Sampang bukan Tanah Negara;
-Jika status tanah milik Pemkab maka non pajak dan tidak ada Nomor Objek Pajak (NOP);
Asisten I Pemkab Sampang, ketika dikonfirmasi melempar kepada OPD teknis yang menangani.
Sementara Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Akh. Fauzan memastikan jika pihaknya memiliki porsi hanya sekedar memfasilitasi terkait pertanahan.
Namun, dirinya menyayangkan bahwa beberapa kali rapat teknis sesuai arahan Asisten I yang melibatkan BPKAD, DPUPR dan BPN tapi Lurah Karang Dalam, Masdoq tak hadir.
Sementara Kabid Aset BPKAD, Murang, memastikan jika status tanah milik Pemkab maka tanpa pajak dan tidak memiliki NOP.
(Abd)