SAMPANG, LacakPos.co.id – Perkara penipuan yang sekarang sedang bergulir di PN Sampang semakin menarik perhatian berbagai kalangan, tak luput berbagai media online meliputnya secara kontinyu.
Sidang perkara nomor : 129/Pid. B/2025/PN. Spg terkait delict penipuan dan atau/penggelapan yang menyeret Terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan, salah satu oknum ASN Dinas PUPR Kabupaten Sampang juga menjadi atensi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Djoko Budi Darmawan, SH., MH.
Audiensi Tim KOMPAK’S dengan Kejati Jatim yang ditemui langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) , Djoko Budi Darmawan, SH., MH didampingi jajarannya menyatakan jika perkara 378 dengan Terdakwa Syamsiyah ini menjadi atensinya sebagai PK Ting dan nantinya Rentut Diasistensi ke Kejati Jatim, Jumat (25/07/2025).
Terkonfirmasi saat sidang Pembuktian, Senin (04/08/2025) JPU Kejari Sampang, Asry Pinatasari, SH menghadirkan beberapa saksi fakta diantaranya Rindawati selaku korban langsung, H. Abdul Azis, Mathori, Kholid Bakarsum dan Tersangka RIZAL dengan perkara “Splitzing”.
Terkonfirmasi saat berlangsung sidang Pembuktian yang berlangsung marathon hingga menjelang dinihari dan tak luput juga dipantau oleh Ketua PN Sampang, Ratna Mutia Rinanti, SH., M.Hum.
Terkonfirmasi di ruang sidang dari semua saksi sebanyak 5 orang semua memberatkan Terdakwa Syamsiyah.
Rindawati selaku saksi korban mengungkapkan, jika baik Terdakwa Syamsiyah maupun Tersangka RIZAL bersama-sama menawarkan objek tanah dan bangunan yang pada akhirnya setelah di survey yang ditunjukkan bukan objek dimaksud.
“Senilai 650 jutaan kerugian saya Yth. Majelis Hakim”,ungkap saksi korban
Terungkap dan diakui olehnya pada jawaban somasi bahwa senilai 255 juta diterimanya dan sebagaimana menjadi salah satu alat bukti di persidangan.
“Sampai dengan saat ini saya menerima uang sebesar Rp. 255.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
1. 70 juta dengan bukti kwitansi tanggal 11 Oktober 2018;
2. 7 juta dengan bukti kwitansi tanggal 07 Nopember 2018;
3. 95 juta dengan bukti kwitansi tanggal 10 Nopember 2018;
4. 78 juta dengan bukti kwitansi tanggal 24 Nopember 2018;
5. 5 juta dengan bukti kwitansi tanggal 26 Pebruari 2019;, Rinci Terdakwa Syamsiyah di dalam jawaban somasi
Terkonfirmasi pula oleh majelis hakim dan berhasil mengungkap jika objek tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan awal tak sesuai dengan bukti-bukti hak kepemilikan (salah objek).
Di Samping itu Saksi H. Abdul Azis menerangkan jika mobil Avanza merah diserahkan olehnya kepada Tersangka RIZAL dengan kelengkapan surat-suratnya baik BPKB dan STNK di Jl. Kusuma Bangsa Sampang pada tahun 2018 lalu.
Selaku ASN Tersangka Syamsiyah kini terancam nasibnya dengan menyandang status TERDAKWA.
Arief Lukman Hidayat selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi di kantornya memastikan jika sdri. Syamsiyah di berhentikan dari jabatan negeri berdasarkan surat penahanan dari APH
Dan selanjutnya kata Pak Arief, dengan status TERDAKWA yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan negeri dengan SK/Besluit yang ditanda tangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten dalam hal ini Bupati Sampang. Dengan SK dimaksud maka ybs menerima penghasilan atau gaji 50 persen dari yang diterima nya sampai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).
Hal ini merujuk ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 276 PP 11/2017 yang diubah PP 17/2020 tentang Manajemen PNS dan UU 20 tahun 2023 tentang ASN
“Konsekwensinya kata Pak Arief Terdakwa Syamsiyah diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 281 , tegasnya.
“SK Pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana sudah ditanda tangani oleh Yth. Bupati Sampang tertanggal 6 Agustus 2025
(Az)






