SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pasca mengikuti sidang perdana di PN perkara nomor : 129/Pid.B/2025/PN. Spg tentang penipuan dan atau/penggelapan, Terdakwa an. SYAMSIYAH binti ACHMAD HASAN dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Sampang, Indah Asry Pinatasari, SH puluhan warga, korban, para Pegiat Pers dan LSM yang tergabung pada Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) menggeruduk Kajari Sampang, Kamis (10/07/2025).
KOMPAK’S dan Keluarga Korban beralasan geruduk ke Kejari Sampang karena banyaknya kejanggalan proses penanganan perkara penipuan yang menimpanya.

Audiensi berlangsung di aula rapat lantai 1 dan ditemui langsung Kajari Sampang, Fadilah Helmi, SH didampingi Kasi Intel, Dicky, SH dan Kasi Pidum, Dody Prihatman Purba, SH., MH yang secara teknis memahami penanganan perkara.
Terkonfirmasi di ruang audiensi, awalnya audiensi berjalan dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, namun berubah saling tuding ketika Fadilah Helmi menyatakan bahwa dirinya miliki hak jawab dan “Tak Masuk Angin” terkait penanganan perkara penipuan dan/penggelapan sebagaimana pada pemberitaan Lacakpos edisi sebelumnya.
“Silakan Bapak/Ibu, kawal proses hukum yang melibatkan oknum ASN ini dan Saya lakukan sesuai SOP”, tegasnya.
“Pak, tolong saya punya hak jawab loch ya”, pintanya didepan peserta Audiensi, Kamis (10/07/2025).
Fadilah selaku Pimpinan Satker tak berkutik dan merasa dipermalukan setelah tim redaksi Lacakpos langsung membantahnya.
“Kapan permintaan hak jawabnya dan melalui siapa ? tolong dong yang benar aja ngomong dan berdayakan Kasi Intel selaku corong Kejari Sampang”, bantah Tim Redaksi Lacakpos.
(Nampak terlihat Kajari Sampang, Fadilah Helmi tolah toleh ke Dicky selaku Kasi Intel dan tak bisa menyembunyikan rasa malunya).
Kemudian audiensi dilanjutkan testimoni dan harapan korban Penipuan, Rindawati kepada Kajari Sampang agar hendaknya dalam menangani perkara penipuan ini kedepankan sisi profesionalitas, transparan, akuntabel dan tak menciderai rasa keadilan masyarakat.
Rindawati berharap Rencana Tuntutan (Rentut) JPU nanti dimaksimalkan, pertimbangkan adanya mensrea, fakta di persidangan dan kedepan hati nurani dan tolong lihat kondisi dirinya yang dirugikan hingga sekitar 650 jutaan.
Dirinya juga memiliki harapan besar kepada Kajari Sampang hendaknya menjadi “Pengacara Korban” bukan malah sebaliknya melakukan pertemuan tertutup dengan SANTANG dari pihak Terdakwa yang notabene sudah ikut ngatur sejak saat penyidikan.
“Terlalu banyak kejanggalan sejak saat tahap penyidikan pada Satreskrim Polres Sampang, Saya heran penanganan kasus yang menimpa Saya selaku Korban Penipuan/Penggelapan”, ungkapnya
“Sampai perkara ini Limpah tahap dua ke Kejari Sampang, Saya belum pernah dapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)”,lanjutnya penuh heran
Kemudian dirinya dan anaknya (Nur Muhammad Hidayatullah) sempat mengalami semacam intimidasi dan minta deal-dealan agar proses hukumnya segera P-21dari oknum Penyidik Pembantu Unit PPA.
Di samping itu kata Korban, peran Santang menemui keluarga Saya di Surabaya agar menyelesaikan perkara ini dengan mediasi dengan kompensasi nilai nominal angka yang tak pantas dan tidak balance dengan kerugian materiil yang ditilep oleh RIZAL dan Terdakwa SYAMSIYAH binti ACHMAD HASAN.
“Statusnya RIZAL saya gak ngerti, DISEMBUNYIKAN dan atau DISELAMATKANKAH karena ada elemen tertentu yang ikut membantunya”kata korban
Masih kata Korban, AKP Syafril selalu Kasat Reskrim Polres Sampang harus bertanggung jawab secara teknis kelembagaan, karena rentan kendali perkara Pidum ada padanya.
Terkonfirmasi pula dari Kasi Pidum Kejari Sampang terkait status RIZAL.
“Sampai saat ini pihaknya hanya menerima sehelai kertas berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) an. RIZAL, namun progressnya belum ada dari Satreskrim”, ungkap Dody Prihatman Purba di depan audiens.
Lucu, janggal dan pernyataan kontroversi dengan Kasi Pidum Kejari Sampang diungkap Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama.
“Status RIZAL sbg tersangka (DPO) dan berkas perkara sudah di limpahkan ke kejaksaan dan tahap 2 di kejaksaan”, kepada Lacakpos&tim, Senin (14/7/2025).
Tim Redaksi sudah berupaya mengkonfirmasi kejelasan ke Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Syafril namun tetap BUNGKAM !
(Az)






