SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Perhatian publik terhadap perkara penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seorang ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Syamsiyah binti Achmad Hasan, kini memasuki babak krusial. Setelah diasistensi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang resmi membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (09/09/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatchur Rochman, SH., MH., bersama dua hakim anggota, menarik perhatian publik, termasuk sesama ASN, pegiat pers, dan aktivis hukum dari Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S).

Dalam persidangan, JPU Indah Asry Pinatasari, SH., membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamsiyah atas dugaan penipuan jual-beli tanah dan bangunan kos di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, yang menyebabkan kerugian korban, Rindawati, hingga Rp650 juta.
“Bahwa terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan bersama Rizal (DPO) dengan tipu muslihat menawarkan tanah dan bangunan kos-kosan, padahal sertifikat objek tersebut sedang diagunkan dan tidak sesuai dengan akta hibah yang ditunjukkan. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” tegas JPU dalam pembacaan requisitor.
Kasus Bermula dari Jual-Beli Kos-Kosan
Perkara ini bermula pada Oktober 2018, ketika terdakwa menawarkan sebidang tanah dan bangunan kos senilai Rp800 juta kepada korban. Setelah melalui negosiasi, disepakati harga Rp650 juta. Korban kemudian membayar dengan uang tunai, kendaraan, hingga perhiasan, yang seluruhnya diterima terdakwa bersama Rizal.
Namun, belakangan diketahui sertifikat tanah yang dijanjikan tidak sesuai dengan objek yang dijual. Korban pun melayangkan somasi, namun tidak mendapat penyelesaian hingga melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Status ASN di Ujung Tanduk
Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hakim, menegaskan bahwa status kepegawaian Syamsiyah akan bergantung pada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 52 ayat (3) huruf (h) disebutkan, ASN dapat diberhentikan apabila dipidana penjara paling singkat dua tahun. Ini juga sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020,” jelasnya.
Dengan tuntutan pidana 2 tahun 10 bulan dari JPU, status Syamsiyah sebagai ASN kini terancam. Publik menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan tersebut atau menjatuhkan putusan berbeda dalam sidang selanjutnya.
(Az)






