SAMPANG, LACAKPOS.CO.ID – Sidang perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nomor 129/Pid.B/2025/PN.Spg yang menjerat terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan terus menyita perhatian publik. Kasus ini mendapat sorotan dari Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S), Sahabat Pengadilan (Friends of Court), hingga pegiat hukum di luar Kabupaten Sampang.
Besok, Selasa (29/07/2025), majelis hakim yang diketuai Fatchur Rochman, SH., MH bersama anggota Adji Prakoso, SH., MH dan Hendra Cordova Masputra, SH., MH dijadwalkan membacakan putusan sela. Putusan ini akan menentukan nasib eksepsi tim penasehat hukum (PH) terdakwa Syamsiyah yang telah ditanggapi oleh JPU Kejari Sampang, Indah Asry Pinatasari, SH, pada sidang sebelumnya, Selasa (22/07/2025).
Korban: Eksepsi Pasti Ditolak
Korban penipuan, Rindawati, dengan tegas menyatakan optimisme bahwa eksepsi PH terdakwa akan ditolak. “Ada beberapa indikator penting yang membuat saya yakin, termasuk integritas ketiga majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” ungkapnya saat dihubungi Lacakpos & Tim, Senin (28/07/2025).
Rindawati menilai rekam jejak para hakim yang menangani sejumlah perkara serupa menunjukkan keberanian mengambil putusan di luar prediksi, bahkan di atas rencana tuntutan (rentut) JPU. Selain itu, ia juga memuji konsistensi JPU Indah Asry Pinatasari yang tegas dalam dakwaan maupun tanggapan eksepsi.
Dakwaan Rp 650 Juta dan Barang Bukti
Dalam dakwaan JPU, Syamsiyah bersama tersangka Rizal (dalam perkara terpisah/Splitting) diduga melakukan penipuan terhadap Rindawati dengan kerugian total sekitar Rp 650 juta. Transaksi tersebut meliputi uang tunai, kendaraan, hingga perhiasan emas yang diberikan korban antara Oktober 2018 hingga Februari 2019.
Detail transaksi yang disebutkan dalam persidangan antara lain:
- Uang tunai Rp 70 juta (11 Oktober 2018)
- Uang tunai Rp 7 juta (7 November 2018)
- Satu unit mobil Avanza merah senilai Rp 95 juta (10 November 2018)
- Uang tunai Rp 78 juta (24 November 2018)
- Uang tunai Rp 5 juta (26 Februari 2019, melalui video call dengan terdakwa)
- Uang tunai Rp 6,7 juta, termasuk HP, cincin emas, dan barang lainnya
- Satu unit dump truck senilai Rp 240 juta dan Avanza Veloz putih (2013) senilai Rp 150 juta.
“Somasi sudah berkali-kali dilayangkan, tapi tak digubris. Saya sebagai korban merasa jelas adanya niat jahat (mens rea) dari para pelaku,” tegas Rindawati.
Upaya Damai Gagal
Rindawati juga menegaskan bahwa saat mediasi di Surabaya, keluarganya menolak kompensasi yang ditawarkan karena tidak sebanding dengan kerugian. “Kami tidak pernah menerima pengembalian kerugian material dari terdakwa,” tambahnya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penipuan dan turut serta melakukan kejahatan.
KOMPAK’S: Hakim Harus Tegakkan Keadilan
Terpisah, Agus Bahri dari KOMPAK’S menilai perkara ini penuh kejanggalan di awal, namun yakin majelis hakim akan menolak eksepsi. “Integritas ketiga hakim tidak diragukan. Kami percaya putusan sela akan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta kerugian besar yang dialami korban,” ujarnya.
Agenda sidang berikutnya diperkirakan akan masuk ke pemeriksaan pokok perkara jika eksepsi ditolak.
(Az)






