SAMPANG, LacakPos.co.id – Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memiliki kekuatan mengikat dan wajib dihormati serta dilaksanakan oleh para pihak terkait (res judicata pro veritate habetur).
Bagaimana jika pada putusan hakim terindikasi kuat adanya data yang cukup krusial salah satu pihak dipalsukan (tak sesuai dengan fakta dilapangan).
Hasil investigasi Lacakpos&tim di lapangan menemukan fakta ada putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Sampang nomor : …./AC/2026/PA.Spg dari nomor perkara : …../Pdt.G/2026/PA.Spg yang ditetapkan tanggal 13 April 2026 yang ditanda tangani oleh Panitera inisial R ternyata salah satu pihak terkait tercantum alamat yang tidak sesuai dengan domisili dan KTP yang dimiliki, Jum’at (17/04/2026).
Narasumber yang ditemui Lacakpos di Kecamatan Pangarengan menyampaikan keheranannya.
“Antara Termohon dan Pemohon Cerai Talak ini satu dusun dan desa Pak ?”, ungkap narasumber.
Pihaknya tak paham, siapa yang memalsukan identitas Termohon dan dirinya berharap putusan “Akta Cerai” ini domisilinya disesuaikan dengan aslinya sesuai yang ada pada KTP.
“Pada Akta Cerai tercantum domisili di wilayah Kecamatan Torjun padahal faktanya Termohon itu domisili di Kecamatan Pangarengan”, ungkap narasumber penuh keheranan
Terpisah, Selasa (28/04/2026) Lacakpos&tim menemui pihak PA Sampang dan ditemui Ahmad Hidayat, SH selaku Humas dan hadir mendampingi Panitera inisial R yang Tanda Tangan Elektronik (TTD) nya ada pada “Akta Cerai”.
Kepada Lacakpos&tim Ahmad Hidayat mengatakan jika alamat Termohon yang ada pada “Akta Cerai” sama dan identik dengan alamat yang tercantum pada “Surat Gugatan”.
Pihaknya tak bisa merubah hasil putusan hakim karena sudah sesuai dengan surat gugatan.
“Setelah dilakukan verifikasi berkas pada data kami, alamat pada putusan hakim sama Pak dengan alamat yang ada pada surat gugatan”, ungkap Ahmad Hidayat,SH.
Lacakpos&tim akan terus melakukan investigasi tertutup dan terbuka terhadap terungkapnya dugaan kuat manipulasi data domisili salah satu pihak yang berperkara di PA Sampang.
Salah satu tim Lacakpos, Didin Marhaen yang ikut dalam klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak PA Sampang berharap ini harus diusut tuntas di saat volume perkara di awal bulan April 2026 ini hingga mencapai 800 an perkara yang masuk ke PTSP PA Sampang.
Dirinya akan segera berkirim surat, baik kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY) bahkan Laporan Polisi (LP) tentang indikasi kuat para pihak yang membuat, menyuruh dan turut membantu pemalsuan identitas para pihak yang berperkara dan tidak sesuai dengan sebenarnya.
(Az)






