SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Eksistensi Camat memiliki tugas melekat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi salah satu diantaranya Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan melaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kelurahan/Desa dalam hal pelayanan kesehatan, sosial kemasyarakatan.
Ironis sekali, di saat pelaksanaan pemerintahan ini mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas public serta diharapkan memiliki kepekaan terhadap dinamika yang terjadi pada wilayahnya, namun tidak pada Camat Banyuates Kabupaten Sampang, Fajar Sidiq.
Kamis, (17/02/2022) Biro Lacakpos di Sampang mendapatkan kiriman audio visual dari salah seorang warga di Banyuates dengan maksud dapatnya membantu terhadap kondisi salah satu warga Desa Murbatoh Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang yang menderita penyakit kulit menahun di sekitar hidung dan pipi (kanker kulit) dan yang amat menyentuh hati kecil bagi yang melihat videonya, si Bapak hidup seorang diri di gubuk kecil tanpa penerangan dan tanpa ditemani seorangpun keluarganya.
Setelah dikaji emang dibutuhkan penjelasan maupun kejelasan dari seorang Camat yang memiliki wilayah dan kewenangan secara hirarki untuk melakukan tindakan untuk mengurangi penderitaan sang Bapak, (si penderita penyakit kulit).
Awalnya awak media lacakpos, Kamis, (17/02/2022) pukul 17.46 wib mengirim video kondisi sang Bapak yang hidup seorang diri di gubuk kecil tanpa penerangan kepada Fajar, Camat Banyuates dengan maksud agar dilakukan penanganan secara intensif di RS terdekat, karena kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga masyarakat sebagaimana tertuang dalam konstitusi, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dan secara khusus diatur dalam pasal 5 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Esok harinya kembali awak lacakpos minta ijin untuk konfirmasi, namun tidak ada tanggapan sepatahpun bahkan dihubungi langsung by phone, jum’at 18/02/2022 pukul 19.54 wib tidak ada jawaban dan respon apapun.
(Abdul)