LACAKPOS.CO.ID – MINAHASA – Guna mendukung keterbukaan informasi publik tentang penggunaan anggaran Dana Desa (DD), sehingga Pemeritah Desa (Pemdes) Kali, Kecamatan Pineleng sampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Dikatakan Hukum Tua (Kumtua) Desa Kali Johanis Parengkuan, kegiatan dan anggaran yang dikelola Pemdes wajib dipublikasikan ke masyarakat umum dan lebih khusus warga Kali, agar bisa berperan untuk mengawasi penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa.
“Hal tersebut sebagai upaya demi mendukung komitmen Bupati Royke Octavian Roring (ROR) dan wakil Bupati Robby Dondokambey (RD), untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola Pemdes Kali,” ungkap Parengkuan kepada LacakPos.co.id, Senin (27/9/2021).
Berikut Rincian APBDes Kali Tahun 2021.
PENDAPATAN
1.Pendapatan Asli Desa.
– Swadaya partisipasi, gotong royong : Rp 1.806.630
2.Pendapatan Transfer.
– Dana Desa (DD) : Rp 1.150.4055.000
– Alokasi Dana Desa (ADD) : Rp 284.800.000
– Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 17.985.000
– Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp105.816.00
Jumlah pendapatan: Rp 1.152.211.630
BELANJA
1. Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa : Rp 420.436.283
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp 389.507.800
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp 10.000.000
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp 14.500.000
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa : Rp 279.295.000
Jumlah Belanja : Rp 1.134.489.083
PEMBIAYAAN
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
1. Sub Bidang Kesehatan.
-penyelenggaraan posyandu : Rp 10.987.350
-penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan : Rp 1.060.000
2. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
-pembangunan peningkatan/jalan desa : Rp 250.005.1500
3. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
-penyelenggaraan informasi publik desa (baliho/poster): Rp 1.500.000
-pembangunan sistim informasi keuangan desa: Rp 4.500.000 (Angky)