MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Guna mendukung keterbukaan informasi publik tentang penggunaan anggaran Dana Desa (DD), sehingga Pemeritah Desa (Pemdes) Kali, Kecamatan Pineleng sampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022.
Dikatakan Hukum Tua (Kumtua) Desa Kali Johanis Parengkuan, kegiatan dan anggaran yang dikelola Pemdes wajib dipublikasikan ke masyarakat umum dan lebih khusus warga Kali, agar bisa berperan untuk mengawasi penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa.
Hal tersebut sebagai upaya demi mendukung komitmen Bupati Royke Octavian Roring (ROR) dan wakil Bupati Robby Dondokambey (RD), untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola Pemdes Kali,” ungkap Parengkuan kepada LacakPos.co.id, Minggu (30/01/2022).
Berikut Rincian APBDes Kali Tahun 2022.
1.Pendapatan Transfer.
– Dana Desa (DD) : Rp 1.379.386.000
– Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 281.900.000
– Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 20.190.000
– Bantuan Keuangan Kabupaten: Rp107.802.000
Jumlah pendapatan: Rp 1.379.386.000
BELANJA: Rp 1.405.879.361
PEMBIAYAAN: Rp 26.493.361
(Angky)