Konferensi Pers Digelar Polres Tomohon Terkait Dugaan Pencurian R2

KOTA TOMOHON – LACAKPOS.CO.ID – Kronologi pencurian sebuah motor tipe Honda Blade diungkap Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, dan diduga pelakunya SA alias Ateng (23) warga Walian Tomohon Selatan, yang terjadi pada Selasa (25/01-2022).

Terkait hal ini, Polres Tomohon menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon, Sabtu, (30/01).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Tomohon kepada awak media, kejadian tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (tkp) rumah makan MTV, Kelurahan Matani III, Kecamatan Tomohon Tengah.

“Pelaku yang berinisial SA alias Ateng (23) dibekuk tim Resmob Polres Tomohon, pada Rabu (26/01) yang kemudian diketahui bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus 362, dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Papakelan,” jelas Kapolres Arian.

Lanjutnya, peristiwa bermula saat korban bernama BL Alias Brian (28) berdomisili di Kelurahan Tondangow, Kecamatan Tomohon Selatan. Setelah selesai bekerja sekitar pukul (23.00) Wita, memarkirkan kendaraan miliknya tepat disamping rumah makan tempatnya bekerja, dan menaruh kunci kendaraan tersebut di dalam rumah makan, tepatnya di tiang gantungan kunci, kemudian pulang ke rumah.

“Pada Selasa (25/01) korban datang ke tempat kerja dan mendapati kendaraan sepeda motor miliknya beserta kunci sudah tidak berada ditempat, kemudian sesaat kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Tomohon,” terang Kapolres.

Kemudian, Rabu (26/01) tim berhasil memperoleh informasi bahwa kendaraan R2 yang hilang di TKP terpantau melintas di Wilayah Tondano, Minahasa.

“Selanjutnya tim menuju ke Tondano untuk melakukan pengembangan, dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti kendaraan roda dua tersebut bersama pengendaranya,” kata Arian.

Barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan R2, merek Honda Blade, warna hitam silver dengan No.Pol DB 5008 GP berhasil diamankan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku residivis kasus yang sama,” tutup Kapolres Kota Tomohon. (Angky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *