MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Guna mendukung keterbukaan informasi publik tentang penggunaan anggaran Dana Desa (DD), sehingga Pemeritah Desa (Pemdes) Kali Selatan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa sampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Dikatakan Hukum Tua (Kumtua) Desa Kali Selatan Junus Tangkuman, kegiatan dan anggaran yang dikelola Pemdes wajib dipublikasikan ke masyarakat umum dan lebih khusus warga Kali Selatan, agar bisa berperan untuk mengawasi penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa.
“Hal tersebut sebagai upaya demi mendukung komitmen Bupati Royke Octavian Roring (ROR) dan wakil Bupati Robby Dondokambey (RD), untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola Pemdes Kali Selatan,” ungkap Tangkuman kepada LacakPos.co.id, Senin (27/9/2021).
Berikut Rincian APBDes Kali Selatan Tahun 2021.
PENDAPATAN
1.Pendapatan Asli Desa.
– Swadaya partisipasi, gotong royong: Rp 2.500.000
2.Pendapatan Transfer.
– Dana Desa (DD): Rp 1.111.866.600
– Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 290.400.000
– Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Rp 17.485.000
– Bantuan Keuangan Kabupaten: Rp 56.823.600
3.Pendapatan Lain Lain: Rp 30.000
Jumlah pendapatan: Rp 1.114.396.600
BELANJA
1. Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa: Rp 353.678.600
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 329.086.400
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 11.500.000
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Rp 31.400.000
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa: Rp 383.959.414
Jumlah Belanja: Rp 1.108.110.414
Surplus Defisit: Rp 6.286.186
PEMBIAYAAN
1. Penerimaan Pembiayaan silpa tahun sebelumnya: Rp 4.992.774
2. Pengeluaran Pembiayaan: Rp 11.278.960
3. penyertaan modal desa: Rp 11.278.960 (Angky)