MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Guna mendukung keterbukaan informasi publik tentang penggunaan anggaran Dana Desa (DD), sehingga Pemeritah Desa (Pemdes) Pinasungkulan, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa sampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Dikatakan Hukum Tua (Kumtua) Desa Pinasungkulan Meike M Wenas, kegiatan dan anggaran yang dikelola Pemdes wajib dipublikasikan ke masyarakat umum dan lebih khusus warga Pinasungkulan, agar bisa berperan untuk mengawasi penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa.
“Hal tersebut sebagai upaya demi mendukung komitmen Bupati Royke Octavian Roring (ROR) dan wakil Bupati Robby Dondokambey (RD), untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola Pemdes Pinasungkulan,” ungkap Wenas kepada lacakpos.co.id, Senin (27/9/2021).
Berikut Rincian APBDes Pinasungkulan Tahun 2021.
PENDAPATAN
1.Pendapatan Asli Desa.
– Swadaya partisipasi, gotong royong : Rp 2.700.000
2.Pendapatan Transfer.
– Dana Desa (DD) : Rp 965.298.800
– Alokasi Dana Desa (ADD) : Rp 279.100.000
– Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 14.185.000
– Bantuan Keuangan Kabupaten : Rp14.638.800
BELANJA
1. Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa : Rp 287.692.900
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp 287.050.040
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp 66.200.000
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp 34.750.000
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa : Rp 281.442.060. (Angky)