KOMPAK’S Dan Friends of Court Apresiasi Hakim PN Sampang, Tolak Eksepsi PH Terdakwa Syamsiyah

Suasan sidang keempat DI PN SAMPANG agenda "Putusan Sela' EKSEPSI PH TERDAKWA SYAMSIYAH DITOLAK" SELASA (29/07/2025)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Sidang terbuka keempat perkara nomor : 129/Pid.B/2025/PN. Spg tentang penipuan dan atau/penggelapan yang berbuntut Terdakwa SYAMSIYAH binti ACHMAD HASAN jadi pesakitan, kini masuk agenda “Putusan Sela”, Selasa (29/07/2025).

Sidang yang digelar di PN Sampang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fatchur Rochman, SH., MH yang didampingi Hakim Anggota, Adji Prakoso, SH., MH, M. Hendra Cordova Masputra, SH., MH dengan Panitera Pengganti Sucipto, SH.

Bacaan Lainnya
Foto bersama usai sidang (az/lacakpos.co.id)

Terkonfirmasi di ruang sidang Ketua Majelis Hakim, Fatchur Rochman, SH., menguraikan amar pertimbangan ” Putusan Sela “, secara detail, konkrit dan komprehensif.

Dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor : 129/Pid.B/2025/PN. Spg bahwa pihaknya akan membacakan “Pokok-pokoknya Saja” dan hal yang lain dianggap dibacakan.

” Terdakwa SYAMSIYAH binti ACHMAD HASAN yang berdomisili di Jl. Imam Ghazali RW 5/RT 01 Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang dan selanjutnya …….. (dianggap dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim) telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke Agenda sidang pokok perkara”, jelasnya

“Sesuai ketentuan Pasal 184-186 KUHAP PN Sampang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud”, tegasnya

Dan masih Kata Ketua Majelis Hakim, mementahkan Eksepsi PH Terdakwa yang menyatakan Surat Dakwaan JPU Kejari Sampang “Obscuur Libel” tak dapat diterima karena JPU sdh merumuskan unsur-unsur dalam surat dakwaan secara konkrit, lengkap dan komprehensif.

Terpantau di lokasi, sidang perkara penipuan dan atau penggelapan ini masih menjadi atensi dan ketertarikan berbagai Pegiat Pers, LSM yang tergabung pada Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) maupun berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) yang dari awal mencermati dan mengamati proses perkara ini sejak tahap dua di Kejaksaan Negeri Sampang.

Pegiat KOMPAK’S, Agus Bahri dan Arif Sugiharto sepakat dalam satu pernyataan resmi yang disampaikan kepada Lacakpos&tim pasca putusan sela yang dibacakan Ketua dan Anggota Majelis Hakim secara bergantian.

Arief mengapresiasi “Putusan Sela” kali ini sudah sesuai prediksi dan harapan banyak kalangan sehingga konsekwensinya pada sidang berikutnya masuk pada agenda pembuktian dengan menghadirkan para saksi yang mengetahui, melihat dan mengalami langsung terjadinya delict penipuan dan atau penggelapan.

“Dengan DITOLAKNYA EKSEPSI PH TERDAKWA ini sudah memenuhi “Rasa Keadilan Masyarakat” terutama kerugian materiil korban sekitar 650 jutaan sebagaimana pada surat dakwaan JPU”, lanjut arief

Senada pula, Agus Bahri pun memastikan dengan “Putusan Sela” yang menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan sebagaimana pada Surat Dakwaan JPU dan hakim menyatakan “TAK DITERIMA EKSEPSI PH TERDAKWA,” maka sidang perkara ini sudah memenuhi unsur-unsur delict yang didakwakan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Terpisah, di tempat yang sama PH Terdakwa Didi SH enggan dimintai komentar atas “Putusan Sela” Majelis Hakim yang menolak Eksepsinya.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *