SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Wakapolres Kepulauan Sangihe KOMPOL Arivalianto Bermuli, S.H., M.H., didampingi Kasat Lantas IPTU Ismail Diko, S.Sos., serta Kasi Propam IPDA Jefri Mandagi, S.H., bersama personel Propam Polres Kepulauan Sangihe, melakukan penindakan pada, Selasa (29/7/2025) terhadap kendaraan milik personel yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa kaca spion, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kelengkapan lain yang diwajibkan.
Wakapolres menegaskan bahwa setiap personel yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi tilang tanpa pengecualian.
“Penindakan ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas di kalangan personel sekaligus menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa Polri bersikap tegas terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri,” tegasnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Kepulauan Sangihe dalam membangun citra Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.
(Rinny)







