SANGIHE, LacakPos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan diawali dengan rapat paripurna penyampaian penjelasan Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Hadir pula Bupati Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Pj. Sekda, pimpinan OPD, camat serta anggota DPRD.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp895,19 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp39,40 miliar dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp855,79 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp905,43 miliar atau mengalami peningkatan sekitar Rp71,08 miliar dari APBD induk yang ditetapkan sebesar Rp834,34 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp47,40 miliar atau bertambah sekitar Rp31,68 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp37,17 miliar.
Perubahan struktur anggaran tersebut disesuaikan dengan realisasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026, potensi pendapatan daerah, perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan belanja daerah.
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyampaian Ranperda Perubahan APBD ini merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Tampi.
Setelah penyampaian Ranperda dan Nota Keuangan, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, pembahasan di Badan Anggaran, hingga pendapat akhir fraksi.
“Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang telah diatur, mulai dari pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, pembahasan di Badan Anggaran, sampai pada pendapat akhir fraksi,” ujarnya.
Ranperda Perubahan APBD Sangihe Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Rinny)







