Ranperda Perubahan APBD Sangihe 2026 Resmi Masuk Pembahasan DPRD

Caption: Bupati Sangihe Michael Thungari. (Rinny/LacakPos)

SANGIHE, LacakPos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Caption: Bupati Sangihe Michael Thungari, monent suasana rapat. (Rinny/LacakPos)

‎Pembahasan diawali dengan rapat paripurna penyampaian penjelasan Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe, Senin (31/8/2026).

Bacaan Lainnya

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Hadir pula Bupati Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Pj. Sekda, pimpinan OPD, camat serta anggota DPRD.

‎Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp895,19 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp39,40 miliar dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp855,79 miliar.

‎Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp905,43 miliar atau mengalami peningkatan sekitar Rp71,08 miliar dari APBD induk yang ditetapkan sebesar Rp834,34 miliar.
‎Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp47,40 miliar atau bertambah sekitar Rp31,68 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp37,17 miliar.

‎Perubahan struktur anggaran tersebut disesuaikan dengan realisasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026, potensi pendapatan daerah, perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan belanja daerah.

‎Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Penyampaian Ranperda Perubahan APBD ini merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Tampi.

‎Setelah penyampaian Ranperda dan Nota Keuangan, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, pembahasan di Badan Anggaran, hingga pendapat akhir fraksi.

‎“Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang telah diatur, mulai dari pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, pembahasan di Badan Anggaran, sampai pada pendapat akhir fraksi,” ujarnya.

‎Ranperda Perubahan APBD Sangihe Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. ‎(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *