SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas dan berlangsung damai tanpa ada tekanan, gangguan dan intimidasi menjadi harapan berbagai tokoh agama di Sampang yang terdiri dari berbagai ormas keagamaan maupun kemasyarakatan.
Berikut harapan berbagai tokoh agama yang diterima Lacakpos&tim, selasa (22/10/2024) :
1. Mendukung penuh netralitas Polres Sampang menjaga ketertiban sebelum pelaksanaan pemilihan dan terus mendorong konsistensi sikap netral pada saat dan pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 27 Nopember mendatang;
2. Mendorong APH menciptakan lingkungan yang mendukung pelaksanaan pemilu damai dan kondusif serta menindak segala bentuk intimidasi, tekanan atau gangguan;
3. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang damai dan kondusif akan tercipta apabila semua pihak yang terlibat, baik pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, APH, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat secara keseluruhan berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan menghindari kekerasan atau konflik selama proses pemilihan, baik sebelum, pada saat dan pasca pemilihan.
Ditanda tangani oleh KH Itqan Bushiri (PCNU), Mughni Musa, M. Ag (PD. Muhammadiyah), H. Sartono (DPD LDII), KH Amin Syafi (PC.GP. Ansor) dan diketahui dan ditanda tangani Kapolres Sampang, AKBP Hendro Rukmono.

Informasi yang dirangkum Lacakpos&tim, berbagai elemen masyarakat Sampang ini diterima oleh Kapolres Sampang, Selasa (22/10/2024).
Terpisah Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran, mengingatkan masyarakat untuk melaporkan temuannya jika ada polisi yang tidak bersikap netral dalam Pemilu 2024.
“Kalau ada isu polisi tidak netral atau sebagainya, saya kira sudah ada ruang yang disiapkan, seperti Propam, Irwasum, di luar juga ada ruang menyampaikan manakala ada,” kata Fadil di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (07/02/2024) lalu.
Fadil menekankan, Korps Bhayangkara hanya bertugas untuk mengamankan tahapan-tahapan Pemilu.
Bahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa “Netralitas Polri” sudah diatur oleh UU no. 7/2017 tentang Pemilu dimana pasal-pasalnya sudah jelas.
Kemudian kata Listyo, UU no. 10/2016 tentang Pilkada. Dan di internal, kita diatur pada UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Bahkan secara teknis diatur pada Perpol no. 7/2022.
“beberapa waktu yang lalu pihaknya mengeluarkan “Direktif” terkait masalah ini, dan tolong dipelajari, agar tidak menjadi polemik”. tutupnya.
(Abd)






