Duch ! Kini Oknum Ketua PPK Karang Penang Dan PPS Diberhentikan Sementara Hadapi Tim Pemeriksa Etik

Ketua PPK Karang Penang, SUDAR ketika dikonfirmasi Tim Lacakpos di Sekretariatnya, Kamis (04/01/2024)

SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID- KPU Sampang terus menindak lanjuti adanya Laporan dan/atau Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas yang diajukan oleh 3 (tiga) orang Calon Anggota KPPS Desa Karang Penang Oloh mewakili untuk dan atas nama 44 (empat puluh empat) rekannya akibat ulah konkalikong oknum Badan Adhoc lainnya di Kecamatan Karang Penang.

Idris, salah satu korban konkalikong sekaligus selalu Pelapor/Pengadu kepada Tim Lacakpos menyampaikan rasa optimismenya bahwa aduan diri dan 44 rekan lainnya akan ditindak lanjuti karena sebelumnya sudah hasil kajian dan analisa secara komprehensif, Jum’at (19/01/2024).

Bacaan Lainnya
Idris salah satu Pelapor/Pengadu saat menyerahkan berkas Aduan Dugaan Pelanggaran Etik yang diterima KPU Sampang, Selasa (09/01/2023)

Kata dirinya, baik secara formil maupun materiil dirasa terpenuhi sebagai syarat laporan/pengaduan .

Masih kata Idris, masyarakat dan dirinya mendesak KPU Sampang segera membentuk Tim Pemeriksa Etk sebagaimana diatur pada
Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;

Terpisah, Nawahdi selaku Pengadu/Pelapor dihubungi via telepon oleh Tim Lacakpos memastikan jika Minggu (21/01/2024) nanti, dirinya akan memenuhi panggilan KPU Sampang untuk dimintai keterangan maupun klarifikasi terkait laporannya.

“Saya siap Pak diperiksa kapanpun dan akan saya beberkan perilaku oknum ini, agar menjadi cermin bagi yang lain”, tegasnya

Sementata Haris, salah satu staf kesekretariatan PPS Desa Karang Penang Oloh mengapresiasi langkah KPU Sampang dan berharap sanksi tegas ditunjukkan kepada publik jika memang menghendaki Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Pihaknya, memiliki keyakinan jika salah satu tolak ukur pemilu yang berintegritas itu berawal dari seleksi/rekruitmen Badan Adhoc yang mengedepankan sisi transparan dan akuntanilitas publik.

“Jika ada pihak dan oknum memaksakan diri orang terdekatnya sudah jelas tidak pernah mendaftar namun dipaksakan untuk dimasukkan pada BA Pleno PPS maka dirinya orang pertama yang menolak”, tandasnya.

Menanggapi rumor yang berkembang bahwa Oknum Ketua PPK Karang Penang, SUDAR dan 2 Oknum Ketua PPS Karang Penang Oloh, IMAM SYAFI’E dan salah satu anggotanya, MUDA’I diberhentikan sementara, Adi Imansyah Ketua KPU Sampang tidak menampiknya.

Namun ketika dikonfirmasi landasan yuridisnya KPU Sampang melakukan pemberhentian sementara, Tim Lacakpos mempersilakan cari di Google.

Ramai pemberitaan ketika
website resmi KPU Kabupaten Sampang, sabtu (30/12/2023) pada Pengumuman Nomor 690/PP.04-Pu/3527/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se Kabupaten Sampang; ada sejumlah 44 nama tidak identik dan tidak sama dengan Hasil Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara (BA PPS) Desa Karang Penang Oloh Nomor : 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang diumumkan pada hari sabtu (30/12/2023).

Hal ini yang menuai aksi gelombang protes dari para korban konkalikong dan berujung Laporan dan/atau Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas kepada KPU Sampang untuk segera memberhentikan tetap para oknum Badan Adhoc di Karang Penang yang terlibat.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *