Polemik Pelaksanaan Pilkades, Ketua DPRD Sampang Beserta Komisi I Audiensi Ke Kemendagri RI, Berikut Hasilnya

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan beserta Ketua Komisi I, Moh. Salim, SH., MH dan anggota DPRD lainnya saat menggelar audiensi di Kemendagri RI di Jln. Merdeka Utara Jakarta.

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Beberapa alasan fundamental sehingga Pemerintah Kabupaten Sampang tak dapat menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagaimana diuraikan pada pemberitaan sebelumnya, edisi (15/04/2025) dengan judul “Tegas ! Berikut Alasan Yuridis Pemkab Sampang Tak Dapat Menggelar Pilkades Serentak Tahun 2025″, mengundang berbagai tanggapan dan spekulasi hingga aksi turun jalan”.

Untuk memberikan kepastian serta kekuatan pernyataan secara institusional maka, Senin (05/05/2025) Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan dan Ketua Komisi 1, Moh. Salim, SH , MH beserta rombongan, Ahmad Fadol (Wakil Ketua Komisi 4), Nasafi, H. Muji, Toiful Minan dan Rahmat Hidayat bertolak ke Jakarta untuk menggelar audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri RI di Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta.

Bacaan Lainnya

Rudi Kurniawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Sampang sekaligus pimpinan rombongan saat dikonfirmasi Lacakpos&tim via telepon membenarkan jika dirinya beserta rombongan saat ini berada di Kemendagri RI di Jakarta.

“Betul Pak, namun jelasnya monggo konfirmasi langsung ke Ketua Komisi I aja yang secara teknis yang membidangi”, singkatnya

Terpisah, Moh. Salim, SH., MH selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang membenarkan pula agenda pagi ini di Jakarta.

“Audiensi Pimpinan dan rombongan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang diterima Drs. G Bambang Sasongko,MT selaku Perencana Ahli Muda, pada Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI”, jelas Salim.

Tiada lain kata Salim, kehadiran dirinya beserta rombongan untuk menjawab spekulasi publik terkait pagelaran Pilkades pasca terbitnya terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Masih kata Salim, di dapatlah jawaban secara mendasar dan substansial apa yang menjadi kendala dan alasan yuridis hingga tertundanya Pilkades tahun 2025.

Selanjutnya, hasil audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Sampang ke Kemendagri didapat kejelasan bahwa untuk pelaksanaan Pilkades harus tetap menunggu terbitnya PP sebagai petunjuk teknis yang saat ini sedang dibahas.

Hal ini linear dengan statement Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, saat menanggapi aksi turun jalan beberapa elemen masyarakat.

Dengan UU tentang Desa yang baru maka tentunya dibutuhkan perubahan aturan-aturan teknis turunan lainnya yang tidak sesuai baik perubahan PP, Permendagri, Perda maupun Perbup.

Pemkab Sampang Kata Pak Sudarmanto, tak dapat melaksanakan Pilkades serentak di tahun ini karena sebelumnya sudah melaksanakan 3x bergelombang (2015, 2017 dan terakhir 2019).
Sesuai ketentuan yang lama yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa terutama pada ketentuan pasal 4
Ayat (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

Dan ketentuan dimaksud sudah tidak relevan dengan aturan hukum diatasnya dengan adanya tambahan 2 (dua) tahun masa bakti jabatan Kades yakni UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *