Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Kemendagri : Serahkan Ke Pemkab Sampang Dengan Syarat Ini

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan (batik warna merah) bersama Wapim beserta anggota DPRD lainnya usai menggelar audiensi dengan staf Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Jl. Medan Merdeka Utara-Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025)

SAMPANG, LacakPos.co.id – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang memantik Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan bersama unsur Wakil Pimpinan dan perwakilan fraksi, komisi yang membidangi menggelar audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) di Jl. Medan Merdeka Utara-Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Rudi Kurniawan dihubungi Lacakpos&tim via telepon mengungkapkan bahwa dirinya bersama rombongan anggota DPRD lainnya menggelar audiensi dengan Kemendagri RI tujuannya untuk mendapatkan kepastian landasan hukum tentang dapat atau tidaknya digelar Pilkades di Kabupaten Sampang.

Bacaan Lainnya

Kata Rudi, seiring dengan isi surat terakhir dari Kemendagri RI Nomor : 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 perihal : Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW tahun 2025/2026 pihaknya menindak lanjuti dengan menggelar audiensi.

Dari hasil audiensi kata Rudi, didapatkan pencerahan dan referensi bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak dapat dilaksanakan pada tahun 2026 dengan syarat :
1. Pemerintah Daerah telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades;
2. Ketersediaan anggaran dan atau kemampuan fiskal daerah;
3. Dukungan dari unsur Forkopimda terkait jaminan kondusivitas wilayah dan
4. Bagi desa yang berpotensi atau terdapat adanya Cakades tunggal untuk sementara DITUNDA sampai terbitnya PP UU 3/2024 tentang Desa.

“Esensi dari semua ini baik teknis, jadwal dan pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang”, lanjut kader partai NasDem ini.

Informasi yang didapat tim redaksi dari Surat Kemendagri RI Nomor : 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober, pada angka (2) huruf (d) tersebut bahwa Pemerintah Daerah menginventarisasi kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW serta melaporkan kepada Mendagri up. Dirjen Bina Pemerintahan Desa sebagaimana sesuai format terlampir.

Terpisah, Suwandi selaku perwakilan dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI yang menerima audiensi Ketua DPRD Sampang beserta Wakil Pimpinan dan unsur perwakilan fraksi dihubungi Lacakpos&tim membenarkan jika telah memberikan tanggapan sebagaimana pada surat
Surat Kemendagri RI Nomor : 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober.

“Betul Pak, pihaknya menerima delegasi dipimpin Ketua DPRD Sampang sejumlah 27 orang”,ungkapnya

Saat audiensi Kata Suwandi, sudah dijelaskan dan dipahami bahwa terkait rencana Pilkades di Kabupaten Sampang dan saat itu pula delegasi kami sertakan surat dimaksud diatas sebanyak 2 lembar beserta lampiran.

“Dapat dilaksanakan Pilkades jika point-pointnya sudah terpenuhi diantaranya tersedianya anggaran, sudah disiapkan proses mekanisme penjaringan dan bergerak bersama sinergi dengan unsur Forkopimda untuk menjaga kondusivitas wilayah serta jika terdapat Cakades tunggal maka DITUNDA sementara dan menunggu PP UU No. 3/2024 tentang Desa”,jelasnya pria asal Malang ini
(Az)

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *