SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Viral ! Perbincangan youtuber Sampang, Rolis Sanjaya bersama DK Law Firm yang tidak lain sebagai Tim Kuasa Hukum dari Deddi Dores anggota DPRD Kabupaten Sampang dari fraksi PPP masa bakti 2019-2024.
“Polisi kemana, Apa Polisi takut, jika tidak ya lanjutkan, ya kalau takut jangan jadi Polisi bang”, tegas Moh. Sobur diawal pembicaraannya dengan youtuber, Senin, (28/10/2024).
Kata Sobur, apakah karena Terlapor punya nama besar, orang berpengaruh, sehingga Satreskrim Polres Sampang tak berdaya untuk menindak lanjuti laporannya.
(Terlapor maksudnya, Abdullah Hidayat mantan Wakil Bupati Sampang 2019-2024) yang kini kembali maju menjadi Cawabup pula dan berpasangan dengan Cabupnya, H. Muhammad.
Kasus ini menggelinding sejak 31 Juli 2023 dimana laporannya di Polda Jatim, kemudian 4 Agustus2023 dilimpahkan ke Polres Sampang dan 7 Pebruari 2024 lalu baru kita dapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor : B/76/SP2HP/II RES.1.11/2024/Satreskrim.
Pada SP2HP, Pihaknya menyoroti pada angka (3) huruf (f) : Bahwa berdasarkan rapat DPC PPP Sampang sebagaimana yang tertuang pada BA tentang rapat tindak lanjut tentang kompensasi Pemilu Legislatif dan Iuran Wajib Fraksi tanggal 16 Januari 2023 yang dicap stempel dan ditanda tangani oleh H. Abdullah Hidayat selaku Ketua DPC PPP Sampang dan H.M. Faqih Anis Fuadi selaku Sekretaris DPC PPP SAmpang, telah disetujui bersama sebagai berikut :
1. Mengamankan uang/dana tersebut di brankas partai;
2. Menunggu proses PAW selesai dan
3. Mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan setelah proses PAW selesai.
Herannya kata Sobur sampai saat ini, 1 tahun lebih proses PAW selesai, namun kliennya belum menerima dana kompensasi partai.
Lebih heran lagi PAW kliennya Sdr, Dedi Dores dengan alasan tidak bayar dana kompensasi partai.
Sobur berharap, Satreskrim Polres Sampang bekerja secara professional, transparan dan akuntabel serta menindak lanjuti proses selanjutnya sesuai SP2HP yang diterimanya.
Jika tak ada pengembalian dana kompensasi kata Sobur, sedangkan proses PAW sudah clear, maka selayaknya Satreskrim Polres Sampang tak ada alasan untuk tidak menindak lanjuti laporannya.
“Dugaan kuat ini bang ada intervensi, tak ada alasan kesibukan bang, karena ada unit masing-masing setiap proses pemeriksaan perkara yang masuk, ”kata Pengacara muda ini.
8 bulan kata Sobur dari SP2HP yang diterima, pihaknya belum mendapatkan progress apapun dari Penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Bahkan Kata Sobur, pihaknya sudah berkirim surat untuk dilakukan gelar perkara secara terbuka, namun sampai kini tak direspon, maka tak ada pilihan lain kita akan kerahkan massa untuk turun ke jalan menekan dan mendorong penyidik bekerja secara sungguh-sungguh.
Saya heran dengan Polres Sampang ini kata Sobur, tak netral dan tak professional dan meyakini sampai saat ini tak memeriksa Terlapor Abdullah Hidayat.
Sudah jelas kok, pada16 Program Prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terutama pada item ke-16 : “Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint)”, maka hal ini masih menunjukkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta sangat jelas dan terang benderang yang dimaksud : RASA KEADILAN TERUSIK”.
Terpisah Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedi Dely tak memberikan klarifikasi apapun secara substantif perkara saat dihubungi Lacakpos&tim, Senin (28/10/2024) pukul 16.02 wib.
(Az)