Diperiksa Inspektorat ! Pj. Kades Di Sampang Berpose Bersama Cabup, Kini Dihantui Sanksi Tegas

Jakfar Sodik (kiri), Pose Cabup Sampang, H. Muhamamd bersama oknum PNS sekaligus Pj. Kades Barung Gagah inisial (M) Kecamatan Tambelangan, (kanan).

SAMPANG – LACAKPOS.CO.IDPerilaku salah satu PNS Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang berpose dengan Cabup Sampang, H. Muhammad dan acungkan 1 jari kini berujung pemanggilan Inspektorat.

Informasi yang dirangkum redaksi Lacakpos&tim di lapangan M berpose bersama dengan Cabup Sampang, H Muhammad dan diduga kuat digelar di rumah salah satu Ustadz inisial U, Kampung Asam Kembar Dusun Paobaruh Desa Barung Gagah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Kamis, (17/10/2024) sekira 18.30 wib (Ba’dha Maghrib).

Bacaan Lainnya

“PNS inisial M ini sebagai staf keuangan Kecamatan Tambelangan dan sekaligus mendapatkan SK Bupati Sampang dan mendapat tugas tambahan selaku Pj. Kades Barung Gagah Kecamatan Tambelangan”, ungkap narsumb di Kecamatan Tambelangan kepada Lacakpos&tim.

Kata narasumber hari ini, Kamis (24/10/2024) sesuai Surat Panggilan yang diterimanya dari Inspektorat Kabupaten Sampang untuk diminta keterangan dan atau klarifikasi.

Pemanggilan oleh Inspektorat terhadap oknum PNS sekaligus Pj. Kades Barung Gagah ini dibenarkan pula oleh Ari Wibowo selaku Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang.

“Ya, sudah selesai tadi pukul 09.00 wib”, Kata Ari Wibowo kepada Lacakpos&tim, kamis (24/10/2024).

Dan kata Ari, Tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang melakukan pemeriksaan dan atau klarifikasi.

Terpisah, Jakfar Sodik, SH tanggapi serius pemanggilan Pj. Kades Barung Gagah ini yang terindikasi berpolitik praktis, dengan bukti berpose dengan mengacungkan 1 jari telunjuk bersama salah satu Cabup Sampang, H. Muhammad.

Miris ! Kata Jakfar, karena dilakukan saat-masa kampanye sedang berlangsung, sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, kampanye dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Layak dan patut kata Jakfar, sanksi tegas dan mengikat bagi Oknum Pj. Kades Barung Gagah ini sebagaimana diatur pada Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 6 huruf (n) pada angka (6) : “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Tapi jangan lupa kata Jakfar, proses Di Bawaslu Sampang dengan Sentra Gakumdu sedang ditunggu publik.

Karena kata Jakfar, Terindikasi Kuat masuk dalam ranah tindak pidana pemilu apa yang dilakukan sang oknum PNS ini.

Masih kata Jakfar, sang oknum PNS ini selain layak dan patut di sanksi terkait Disiplin dan etiknya, namun tak menutup kemungkinan tindak pidana pemilu nya penuhi syarat formil dan syarat materiil.

Seorang ASN sangat terang benderang terikat norma dan ketentuan, baik UU tentang ASN, UU tentang Pemilu dan atau UU tentang Pilkada.

Yang krusial kata Pengacara Potensial ini, bagi sang oknum PNS ini layak pula diterapkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 494 :

Setiap ASN, anggota TNI/Polri, Kades, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *