Ricuh dan Potensi PSSU, TPS di Desa Ketapang Timur Surat Suara Sudah Tercoblos

Suasana kericuhan nampak di lokasi TPS 8 Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Kabuapten Sampang, Rabu (27/11/2024) foto: ist

SAMPANG – LACAKPOS.CO.IDPemungutan dan penghitungan suara dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang digelar hari ini, Rabu (27/11/2024) di Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang ternodai.

Pasalnya beredar video dan viral, serta terkonfirmasi pada video bahwa surat suara yang seharusnya diberikan kepada para pemilih, kini sudah tercoblos semua dan tampak para KPPS meninggalkan area halaman rumah.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, TPS yang seharusnya dibuat secara terbuka dan dapat diakses pemilih ternyata tak terbentuk dan seluruh alat kelengkapan pencoblosan yang seharusnya ada di area TPS tampak kini berserakan di halaman rumah dan seakan tak bertuan.

Nampak pada video viral, warga masyarakat disaksikan aparat keamanan menuntut digelarnya pencoblosan secara fair dan menuntut terbentuknya TPS sesuai aturan dan mekanisme.

“TPS 8 Desa Ketapang Timur ternyata Surat Suara (SS) sudah tercoblos di dalam kotak sebelum dibuka dan setelah dibuka kami lihat sudah tercoblos, “teriak salah satu warga.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Sadru, mantan PPK Ketapang menyebutkan sebanyak 5 TPS tak dapat berlangsung pencoblosan sesuai aturan.

Kata Sadru, TPS 8 dan 9 tak dapat berlangsung pencoblosan karena masyarakat menolak karena ternyata SS sudah tercoblos semua.

Sedangkan di TPS 5, 6 dan 11 para pemilih warga masyarakat ditolak datang ke TPS untuk mencoblos dengan membawa KTP.

Warga masyarakat beralasan membawa KTP karena tak dapat C-6 pemberitahuan beberapa hari sebelumnya.

Pihaknya berharap segera digelar Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada TPS yang tak dapat digelar sebelumnya.

Menanggapi fenomena yang terjadi di Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang dimana domisili dan tempat tinggalnya Ketua Bawaslu Sampang, Muhally enggan menanggapi konfirmasi Lacakpos&tim via telepon.

Demikian pula Ketua KPU Sampang, Aliyanto belum memberikan klarifikasi apapun walau beberapa kali by phone wa Lacakpos iyarat nada berdering dan bahkan ditolak.

Sementara pada PKPU Nomor 17/2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup serta Walikota/Wawali tepatnya pada ketentuan pasal 49 huruf (a) : Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang dapat terjadi karena bencana alam dan atau/kerusuhan atau keadaan tertentu.

Dan pada ketentuan pasal 50 : Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan pada
huruf (c) : Petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga SS tersebut menjadi tidak sah.

Ini miris karena terjadi di Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang, dimana domisili dan tempat tinggal Ketua Bawaslu Sampang, Muhally yang seharusnya menjadi cerminan sebagai Pengawal dan Penegak Demokrasi sesuai dengan Tageline Bawaslu RI “BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU&BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU”.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *